Kalau Ditilang, Mengapa Yang Ditahan Justru SIM? (Foto: Ilustrasi/Liputan6.com)
Dream – Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas baiasanya akan dikenakan surat Bukti Pelanggaran (Tilang) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan oleh Polantas .
Namun pernahkah kamu berpikir mengapa Polisi memilih menahan SIM daripada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengendara yang nakal akan tetap berkendara tanpa SIM karena merasa bukti kepemilikan kendaraan yang tercantum dalam data STNK masih aman.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, menjelaskan pilihan untuk menahan SIM daripada STNK saat polisi memberikan Tilang lebih berkaitan dengan legitimasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“ Tak semua STNK memiliki atas nama pengendara atau pemilik SIM. Pengemudi yang melanggar SIM akan disita,” kata Argo kepada OTO.com, dikutip pada Minggu 26 September 2021.
Ketika blangko merah sudah di tangan pengendara, ada dokumen yang ditahan sementara untuk menunjukkan barang bukti. Biasanya itu adalah SIM.
Tapi kalau tak membawa SIM dan hanya ada STNK, dokumen kepemilikan kendaraan itulah yang akan ditahan.
Argo mengatakan kendaraanlah yang akan ditahan dan dijadikan barang bukti. Pemilik bisa mengambilnya setelah menunjukkan STNK dan membayar denda tilang.
Argo mengatakan unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti dan ditahan sementara. Pemilik bisa mengambil setelah mampu menunjukkan STNK dan membayar denda tilang.
“ Saat penilangan, ada barang yang harus ditahan sebagai bukti. Misalnya, pajak kendaraan mati artinya pengendara harus membayar pajak lebih dulu untuk bisa mengambil kendaraannya. Sifatnya situasional, mana yang diprioritaskan,” kata dia.
Barang bukti SIM, STNK, atau kendaraan yang ditahan akan diserahkan ke pengadilan selambat-lambatnya 14 hari dari waktu penilangan. Ada baiknya pengambilan dokumen tidak melebihi tenggat waktu tersebut.
“ Biasanya memang 14 hari baru diserahkan ke pengadilan. Segera melakukan kewajiban hadir dan ikut persidangan untuk mendapatkan haknya lagi,” kata dia.
Dream - Tidak memakai helm termasuk salah satu pelanggaran lalu lintas. Aturan ini berlaku di hampir semua negara dan lazimnya untuk pengendara sepeda motor.
Tetapi, kejadian aneh berlangsung di salah satu kota di India. Di salah satu kota di India, para pengemudi mobil justru ditilang karena tidak memakai helm.
Insiden aneh ini terjadi di Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh. Seorang pengendara Suzuki Maruti Swift dihentikan polisi lalu lintas karena alasan aneh.
Pengemudi tersebut disebut melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai helm sebagai alat pengamanan. Akibatnya, dia kena tilang sebesar 1.000 rupee, setara Rp194 ribu.
Alasan tersebut sangat aneh, karena seharusnya alat pengaman bagi pengemudi mobil adalah sabuk pengaman dan bukan helm. Pengemudi tersebut jadi bingung dengan tindakan polisi.
Kasus ini rupanya menjadi kebingungan masyarakat India. Sebab, diketahui tidak ada undang-undang yang tegas mengatur lalu lintas sehingga polisi bisa menjatuhkan hukuman seenaknya.
Ternyata, ini bukan kasus pertama polisi lalu lintas India menindak pelanggaran dengan alasan yang tidak ada dasar hukumnya. Tampak seolah polisi setempat sengaja mencari-cari kesalahan.
Di distrik lain, pengendara superbike ditilang bahkan sampai dipukuli polisi. Padahal, pengendara tersebut tidak melakukan pelanggaran sama sekali.
Pengendara itu memegang dokumen jalan lengkap baik STNK, SIM, juga memakai helm. Tetapi karena dianggap menantang oleh polisi, mereka pun dijatuhi hukuman, dikutip dari cartoq.com. (mut)