Nama Muhammad dan Ali Dicekal Bandara? Ini Jawaban Imigrasi

Reporter : Ramdania
Senin, 23 Maret 2015 18:03
Nama Muhammad dan Ali Dicekal Bandara? Ini Jawaban Imigrasi
Banyak pemberitaan yang menyatakan adanya pencekalan nama 'Muhammad' dan 'Ali' oleh pihak Imigrasi. Pemilik nama ini dikabarkan tidak bisa masuk autogate. Apakah benar?

Dream - Maraknya pemberitaan mengenai pencekalan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pemilik nama 'Muhammad' dan 'Ali sehingga mengalami kesulitan masuk autogate bandara dibantah pihak imigrasi.

Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Yan Wely Wiguna menyatakan sistem dalam autogate tidak didesain untuk mengakomodisasi secara khusus melakukan penolakan terhadap nama-nama yang mengandung kata “ Muhammad” atau “ Muhamad” maupun “ Ali” dan nama yang lain.

" Yang terjadi adalah sistem akan menampilkan hasil proses verifikasi data yang terindikasi memiliki tingkat kemiripan dan/atau kesesuaian sangat tinggi terhadap data pencegahan dan penangkalan maupun data-data keimigrasian yang telah di-input sebelumnya," ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 23 Maret 2015.

Yan menjelaskan Autogate merupakan perangkat yang dirancang untuk melaksanakan perekaman data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi WNI pemegang paspor RI elektronik dan paspor RI non elektronik.

Untuk dapat menggunakan fasilitas autogate, lanjutnya, pemegang paspor RI non elektronik harus melakukan proses pendaftaran di TPI yang dalam pelaksanaannya akan dibantu dan dipandu oleh Petugas Imigrasi.

" Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengembangkan sistem yang memungkinkan pemegang paspor RI non elektronik menggunakan fasilitas autogate tanpa harus melakukan proses pendaftaran," paparnya.

Yan menyebutkan dalam proses pendaftaran di autogate, akan dilakukan proses verifikasi data pemegang paspor secara realtime ke pusat data keimigrasian terhadap data kepemilikan paspor, data pencegahan dan penangkalan, serta data keimigrasian lainnya.

" Proses verifikasi data membutuhkan waktu, khususnya untuk nama yang oleh sistem ditemukan adanya kemiripan atau kesesuaian (memenuhi tingkat kemiripan yang telah ditentukan) dengan data pencegahan dan penangkalan maupun data-data keimigrasian yang telah di-input sebelumnya," tandasnya.

Seperti diberitakan, isu diskriminatif ini muncul di Indonesia, kali ini menyangkut nama Muhammad dan Ali yang identik dengan identitas seorang muslim. Perlakuan itu dilaporkan terjadi di autogate Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, beberapa waktu lalu.

Peraturan ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, terutama yang menganggap larangan tersebut sudah mendiskreditkan pemeluk agama mayoritas di Indonesia.

Beri Komentar