Dream - Sebuah pengadilan adat di Pakistan selatan menjatuhkan hukuman kepada anak berusia 10 tahun yang dituduh melakukan hubungan dengan wanita yang sudah menikah berusia 30-an.
Dikutip Dream dari laman Gulfnews, Kamis 17 Juni 2015, oleh pengadilan adat Jirga, bocah tersebut diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$ 7.000 atau sekitar Rp 94 juta.
Insiden ini terjadi pada Senin, 15 Juni di desa terpencil Bakhrani di Provinsi Sindh, 510 kilometer utara dari Karachi, ibu kota Pakistan.
" Bocah 10 tahun itu tertangkap sedang bermain gila dengan seorang wanita dari suku berbeda," kata seorang pejabat polisi setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya.
" Insiden itu kemudian dibawa ke pengadilan Jirga yang memerintahkan keluarga anak itu untuk membayar denda US$ 7 ribu."
Keluarga anak itu baru sanggup membayar US$ 500 atau Rp 6,6 juta dan akan melunasinya dalam waktu tiga bulan.
Kepala polisi distrik Bakhrani, Umar Tufail, membenarkan insiden itu namun mengatakan keputusan pengadilan suku itu ilegal dan sedang diselidiki.
Menurutnya, beberapa suku yang tinggal di desa-desa terpencil di Pakistan selalu menyelesaikan masalah melalui Jirga.
Sementara itu, di bawah hukum pidana Pakistan, laki-laki dewasa yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dianggap melakukan perkosaan.
Tetapi seorang wanita yang melakukannya dengan anak laki-laki tidak dianggap melakukan tindakan kriminal.
Menurut pengacara Sunda Hoorain, wanita itu bisa dituntut melakukan kekerasan seksual atau tindakan seksual yang tidak wajar. Hoorain juga mengatakan wanita itu bisa juga dikenakan pasal perzinahan, tetapi hal ini jarang dilakukan.
Pada 2013, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan jirga ilegal dan meminta pihak berwenang untuk membujuk warga agar mengikuti hukum negara.
Tetapi banyak suku-suku di Pakistan yang masih melakukan praktik pengadilan adat Jirga untuk menyelesaikan setiap sengketa.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta