Dream - Sebuah pengadilan adat di Pakistan selatan menjatuhkan hukuman kepada anak berusia 10 tahun yang dituduh melakukan hubungan dengan wanita yang sudah menikah berusia 30-an.
Dikutip Dream dari laman Gulfnews, Kamis 17 Juni 2015, oleh pengadilan adat Jirga, bocah tersebut diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$ 7.000 atau sekitar Rp 94 juta.
Insiden ini terjadi pada Senin, 15 Juni di desa terpencil Bakhrani di Provinsi Sindh, 510 kilometer utara dari Karachi, ibu kota Pakistan.
" Bocah 10 tahun itu tertangkap sedang bermain gila dengan seorang wanita dari suku berbeda," kata seorang pejabat polisi setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya.
" Insiden itu kemudian dibawa ke pengadilan Jirga yang memerintahkan keluarga anak itu untuk membayar denda US$ 7 ribu."
Keluarga anak itu baru sanggup membayar US$ 500 atau Rp 6,6 juta dan akan melunasinya dalam waktu tiga bulan.
Kepala polisi distrik Bakhrani, Umar Tufail, membenarkan insiden itu namun mengatakan keputusan pengadilan suku itu ilegal dan sedang diselidiki.
Menurutnya, beberapa suku yang tinggal di desa-desa terpencil di Pakistan selalu menyelesaikan masalah melalui Jirga.
Sementara itu, di bawah hukum pidana Pakistan, laki-laki dewasa yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dianggap melakukan perkosaan.
Tetapi seorang wanita yang melakukannya dengan anak laki-laki tidak dianggap melakukan tindakan kriminal.
Menurut pengacara Sunda Hoorain, wanita itu bisa dituntut melakukan kekerasan seksual atau tindakan seksual yang tidak wajar. Hoorain juga mengatakan wanita itu bisa juga dikenakan pasal perzinahan, tetapi hal ini jarang dilakukan.
Pada 2013, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan jirga ilegal dan meminta pihak berwenang untuk membujuk warga agar mengikuti hukum negara.
Tetapi banyak suku-suku di Pakistan yang masih melakukan praktik pengadilan adat Jirga untuk menyelesaikan setiap sengketa.
Advertisement
AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Lebih Sehat Mana antara Susu Full Cream atau Susu Skim untuk Kesehatan Jantung?

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Apa Sih Artinya Incel? Ketika Istilah Jomblo Berkembang Menjadi Subkultur di Internet

Memasuki Usia 50 Tahun, Ini Pemeriksaan dan Vaksin yang Sebaiknya Tidak Dilewatkan

Kisah Elisabeth dan 5 Anaknya Tinggal di Huntara Usai Gempa NTT, Menanti Rumah Baru

Skaer Clinic Resmi Buka Cabang di Tebet, Hadirkan Layanan Estetik hingga Bedah Minor

Mengapa Permen Bebas Gula Bikin Sering Kentut dan Buang Air Besar? Ini Penjelasannya