Biaya Langganan Netflix dan Spotify Naik Paska Pungutan PPN 10%

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 3 Agustus 2020 12:12
Biaya Langganan Netflix dan Spotify Naik Paska Pungutan PPN 10%
Netflix dan Spotify resmi dikenakan pajak PPN sebesar 10%.

Dream - Platform streaming video, Netflix, resmi menaikkan biaya langanan di Indonesia per 1 Agustus 2020 kemarin. Kenaikan tersebut imbas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen oleh pemerintah.

" Seperti telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020 (hari ini)," kata juru bicara Netflix.

Dengan pengenaan PPN tersebut, tarif berlangganan Netiflix rata-rata mengalami penyesuaian antara Rp5.000 sampai Rp17 ribu.

Mengutip keterangan resmi Netflix, berikut biaya berlangganan baru yang sudah dikenakan pajak 10 persen:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu/bulan

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu/bulan

3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu/bulan

4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu/bulan

1 dari 4 halaman

Tarif Langganan Baru Spotify

Ilustrasi Netflix dan Spotify

Sementara untuk Spotify, belum ada keterangan resmi soal perubahan biaya langganan. Yang pasti, merujuk pada situs resmi Spotify (yang telah diperbarui per 29 Juni 2020), seluruh harga sudah termasuk PPN.

" Jika kondisinya sesuai, harga Premium sudah termasuk PPN," demikian dikutip dari laman dukungan Spotify.

Berikut biaya langganan Spotify, mengutip situs resminya:

1. Paket Individual Rp 49.990/bulan

2. Paket Duo Rp 64.990/bulan

3. Paket Family Rp 79.000/bulan

4. Paket Student Rp 24.990/bulan

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

2 dari 4 halaman

Netflix Cs Dipungut Pajak, Donald Trump Geram dan Siapkan `Balasan`

Dream – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, geram melihat banyak negara yang memungut pajak untuk layanan digital, seperti Netflix. Negara Pam Sam ini dikabarkan akan membalas tindakan terhadap kebijakan pajak tersebut.

“ Presiden Donald Trump khawatir pengenaan pajak berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan,” kata Kepala USTR, Robert Lighthizer, dikutip dari The Star, Kamis 4 Juni 2020.

Dikatakan bahwa pengenaan pajak seperti itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari operasional perusahaan digital seperti Google Alphabet dan Facebook. Pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena diskriminasi tersebut.

“ Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu,” kata Lighthizer.

Menurut catatan USTR, kebijakan perpajakan ini sedang direncanakan oleh negara-negara seperti Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

Dikatakan bahwa perwakilan dagang telah meminta konsultasi dengan pemerintah-pemerintah saat ini.

3 dari 4 halaman

Netflix dkk Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Mulai 1 Juli 2020

Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) akan mengenakan pajak sebesar 10 persen untuk produk digital, baik barang tak berwujud maupun jasa. Pemungutan pajak tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Dikutip dari laman DJP, Sabtu 16 Mei 2020, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital, seperti langganan streaming musicstreaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

4 dari 4 halaman

Ini Kriterianya

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Beri Komentar