Snack Video
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
" Kemkominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi dikutip dari Liputan6.com, Kamis 4 Maret 2021.
Pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka.
" Dengan kondisi ini, posisi Kemkominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ujar Dedy.
Meski website Snack Video tengah diblokir Kemkominfo, saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.
" Pengajuan blokir ke Google Play Sore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
" Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
(Sumber: Liputan6.com)