Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Petugas Polwan Tengah Memeriksa Kelengkapan Kendaraan Pengendara Motor (Foto; Facebook)
Dream – Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang diterapkan kepolisian sudah membuahkan hasil. Ratusan pemilik kendaraan terkena penindakan dari polisi karena melanggan ketentuan berlalu-lintas.
Dikutip dari NTMC Polri, Rabu 5 Desember 2018, tilang ini berlangsung dari 1 November—3 Desember 2018. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan ada 193 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat yang diblokir.
“ 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” kata Budiyanto di Jakarta.
Mereka yang ingin mengaktifkan kembali STNK tersebut tentu saja harus membayar denda sesuai ketentuan. Tapi bagaimana caranya?
Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETKE ini akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses pengiriman akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.
Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode Briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya