Vaksin Covid-19. (Source: Shutterstock)
Dream - Potensi terpapar Covid-19 hingga saat ini masih terjadi. Bahkan potensi kematian akibat Covid-19 sangat tinggi untuk penderita komorbid, salah satunya kanker.
Data Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan terdapat 1,8 persen kasus positif yang disertai kanker. Sedangkan pasien Covid-19 disertai kanker yang meninggal sebanyak 0,5 persen.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Tubagus Djumhana Atmakusuma, mengatakan kanker merupakan penyakit akibar peradangan. Apabila terkena Covid-19, risiko kematian pada pasien penderita kanker menjadi semakin tinggi.
Sehingga, kata Djumhana, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Tetapi, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan.
''Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19 namun tetap di bawah supervisi medis,'' ujar Djumhana, dikutip dari Kemenkes.
Tetapi, tidak semua penderita kanker bisa mendapatkan vaksin. Penderita kanker harus menjalani pemeriksaan tertentu dan dilihat riwayat kontrol medisnya lebih dulu untuk menentukan bisa tidaknya yan bersangkutan menerima vaksin.
" Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' kata Jumhana
Terdapat beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin. Kriteria tersebut yaitu pasien telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan dengan remisi komplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik. Indikator ini dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan enam bulan kemoterapi sistemik aktif.
Terkait dengan jenis vaksin untuk pasien kanker, Jumhana menyatakan semua dianjurkan, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit atau pusat kanker.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Cut Putri Arianie, mengatakan upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan. Pihaknya secara rutin menjalankan upaya promotif preventif serta deteksi dini di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.
Saat ini terdapat 47 rumah sakit di 17 provinsi yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi dan 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia
''Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,'' kata Putri.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan