BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
2 WNI Lepas Dari Hukuman Mati Atas Bantuan KBRI Riyadh (Foto: KBRI Riyadh)
Dream - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh telah membebaskan dua orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati. Kedua wanita itu berprofesi sebagai pekerja migran.
Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni'ing asal Karawang, Jawa Barat, dipulangkan ke Tanah Air.
Keduanya diperkirakan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta hari ini, Rabu 24 April 2019 sekitar pukul 13.20 WIB.
Dua WNI ini diancam hukuman mati setelah dituduh oleh majikannya melakukan sihir kepada keluarganya. Si majikan lalu melaporkan ke pihak berwajib.
Namun begitu, tuntutan tidak hanya berasal dari majikan saja. 15 orang anggota keluarga majikan juga menuntut agar Sumartini dan Warnah divonis mati.
Pengadilan Pidana Riyadh telah menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya pada 10 tahun lalu. Vonis dibacakan dalam persidangan pada 7 Januari 2009.
Melalui jalur diplomasi, KBRI berhasil membebaskan keduanya. Pengadilan Banding Riyadh akhirnya menganulir vonis Pengadilan Pidana Riyadh dan membebaskan keduanya.
Usai vonis Pengadilan Banding dibacakan, KBRI menjemput keduanya di tahanan. Sayangnya, pihak majikan dan keluarganya masih tidak terima dengan vonis tersebut.
Mereka berusaha menghalangi upaya penjemputan Sumartini dan Warnah oleh tim KBRI. Bahkan mereka sampai meminta aparat yang berwajib untuk tetap menahan dua WNI tersebut.
Sempat terjadi perdebatan alot antara KBRI dengan otoritas Saudi. Akhirnya, pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat, keduanya bisa dipulangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Omar Air.
Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan penyelamatan WNI dari ancaman hukuman mati ini bukan pertama kalinya terjadi. Sejak menjabat sebagai Dubes selama 3 tahun 4 bulan, Agus mengaku telah menangani kasus serupa sebanyak sembilan kali.
" Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan. Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," ujar Agus. (ism)
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
