Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

29 Taman Nasional Izinkan Pendaki

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 25 Juni 2020 16:02
29 Taman Nasional Izinkan Pendaki
Keputusan diambil dengan beberapa pertimbangan, antara lain kebutuhan masyarakat akan menghirup udara segara secara langsung dan menikmati alam yang tenang serta aman.

Dream - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan membuka kembali sejumlah taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa setelah sebelumnya ditutup selama tiga bulan akibat pandemi COVID-19.

Keputusan diambil dengan beberapa pertimbangan. Antara lain kebutuhan masyarakat akan menghirup udara segara secara langsung dan menikmati alam yang tenang serta aman.

KLHK menyadari hutan menyimpan potensi sebagai tempat penyembuhan alami. Hutan juga bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia.

Karenanya di tengah pandemi COVID-19 ini, salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan berwisata ke berbagai hutan konservasi.

1 dari 3 halaman

" Satgas COVID-19 Pusat pada Senin, 22 Juni 2020, telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat," kata Siti, Kamis 25 Juni 2020.

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).

" Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)”, tambah Siti Nurbaya.

2 dari 3 halaman

Wisata Alam

Pada tahap pertama, 29 taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid.

Meski begitu, pembukaan sejumlah destinasi ekowisata tersebut diiringi dengan sejumlah aturan ketat yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Pihak penanggung jawab hutan konservasi diminta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.

" Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Wali kota/Bupati," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.

Pihak penanggung jawab hutan konservasi diminta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.

" Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Wali kota/Bupati," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Daftar Wisata Alam yang Dibuka

SK Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, terdapat 29 balai besar/balai taman nasional dan KSDA yang melaporkan kesiapan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas.

Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN/TWA/SM dan diproyeksikan untuk tahap pertama ini dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020. Berikut adalah daftarnya:

1. Taman Nasional Kepulauan Seribu

2. TN Gunung Halimun Salak

3. TN Gunung Gede Pangrango

4. TN Gunung Ciremai

5. TN Gunung Merbabu

6. TN Gunung Merapi

7. TN Bromo Tengger Semeru

8. TN Alas Purwo

9. TN Meru Betiri

10. TN Bali Barat

11. TN Kutai

12. TN Tambora

13. TN Gunung Rinjani

14. TN Manupeu Tandaru

15. TN Laiwangi Wanggameti

16. TN Kelimutu

17. TN Kepulauan Komodo

18. TWA Angke Kapuk

19. TWA Gunung Papandayan

20. TWA Cimanggu

21. TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu

22. TWA Guci

23. TWA Telogo Warno/Pengilon

24. TWA Grojogan Sewu

25. TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

26. TWA Pulau Sangalaki

27. TWA Lejja

28. TWA Manipo

29. TWA Riung 17 Pulau

(Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar