Basuki Tjahaja Purnama Dan Veronica Tan
Dream - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan, Rabu, 31 Januari 2018.
Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengatakan, sidang percerian nantinya akan dipimpin lebih dari satu hakim.
" Tiga orang Hakim Majelis," karya Jootje kepada Dream, Kamis, 11 Januari 2018.
Jootje mengatakan pengadilan mewajibkan penggugat, Ahok, dan tergugat, Veronica, hadir dalam persidangan. Tapi, jika memang berhalangan hadir bisa diwakilkan kepada kuasa hukum.
" Wajib hadir, dalam pengertian apakah sudah memberikan kuasa atau mereka keduanya langsung atau keduanya baik kuasa maupun mereka yaitu prinsipal boleh," ucap dia.
Seperti diketahui, Ahok melayangkan surat gugatan cerai pada Jumat, 5 Januari 2018. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ahok dan dikirim kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur.
(Sah)
Advertisement
Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor

Tutup Jalan Saat Hajatan Tanpa Izin, Warga Surabaya Bakal Didenda Rp50 Juta

Jakarta Fashion Week 2026, Tampilkan Karya Lebih dari 100 Desainer

Jakarta Expat Tennis Ladder, Komunitas yang Jadi Rumah Kedua Para Ekspatriat

Latih Si Kecil Biar Tak Boros, Ayah Bunda Bisa Terapkan Hal Ini


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana




Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor

Tutup Jalan Saat Hajatan Tanpa Izin, Warga Surabaya Bakal Didenda Rp50 Juta

Siapa Kali ini yang Berhasil Mendapatkan Golden Star di Episode 5 Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas?