Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI
Dream - Polri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Ketiga polisi merupakan anggota Polda Metro Jaya.
" Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Selasa 6 April 2021.
Menurut Rusdi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Kamis 1 April 2021. Namun, satu dari tiga tersangka, berinsial EPZ, telah meninggal dunia.
" Berdasarkan 109 KUHAP karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas dia.
Sehingga, tambah Rusdi, penyidik hanya melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka.
" Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Salah satu polisi yang menjadi terduga kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar proses hukum terhadap laskas Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia.
" Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 26 Maret 2021.
" Karena kecelakaan," tambah Agus.
Meski demikian, Agus tak menjelaskan secara rinci kecelakaan yang menyebabkan salah satu terlapor kasus penembakan laskar FPI itu meninggal dunia. Dia sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penyidik.
Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi masih melakukan pengusutan dugaan unlawful killing tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dalam status terlapor.
" Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
Pada Senin lalu, Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Namun dia belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. " Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam