Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Credit Via Shutterstock
Selama pandemi berlangsung, keseluruhan kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilaksanakan di sekolah, sampai saat ini masih dilakukan dari rumah secara online. Bahkan, akibat kondisi pandemi yang tak kunjung membaik, membuat ujian nasional terpaksa ditanggalkan.
Kendati tahun ajaran baru sudah berlangsung, beberapa sekolah juga belum bisa menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka secara normal. Selain itu, selama pandemi ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga aktif sosialisasi tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hanya saja, selain dana BOS Reguler, Kemendikbud juga menyebutkan tentang dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Bisa jadi, kedua istilah tersebut sudah akrab terdengar atau diketahui belakangan ini, tetapi sudahkah tahu kegunaannya? Jika belum, berikut ini kegunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Sebagai informasi, BOS Afirmasi merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian. Sementara BOS Kinerja merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan kementerian, seperti daerah terpencil/terbelakang, daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, serta daerah yang mengalami bencana alam maupun sosial.

Jika sebelumnya BOS Afirmasi dan BOS Kinerja hanya diberikan kepada sekolah negeri, maka melalui Permendikbud No 24 Tahun 2020, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja juga bisa diberikan untuk sekolah swasta. Menariknya, selama masa pandemi, Bos Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid-19. Dana tersebut diserahkan langsung ke rekening sekolah, dan penggunaannya sama dengan BOS Reguler, termasuk untuk membeli pulsa, paket data, sabun cuci tangan, masker, dan pembasmi kuman selama masa pandemi Covid-19.
Dengan hadirnya BOS, sekolah dapat terbantu operasionalnya secara fleksibel dan bertanggung jawab. Gimana, sudah paham kan apa kegunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini? Ketahui juga penjelasan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dari Kemendikbud lewat video interaktif di bawah ini: