Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Dream - Pagebluk atau epidemi wabah virus corona membuat perubahan sejumlah kebijakan dan peraturan di bidang pendidikan. Selain ditiadakannya Ujian Nasional (UN), kebijakan lain yaitu untuk mahasiswa yang terancam drop out (DO).
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam, `keringanan` tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Dia menjelaskan poin satu edaran tersebut dimaksudkan, Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat Covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
" Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam drop out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini," ujar Nizam, dalam keterangan resminya, Jumat, 3 April 2020.
Meski begitu, kata dia, bukan berarti semua mahasiswa diperpanjang satu semester. " Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar dia.
Nizam mengimbau agar kampus dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19.
" Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," kata dia.
Nizam mempersilahkan perguruan tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus.
Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain.
" Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," kata dia.
Dream - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji berbagai kemungkinan pengganti Ujian Nasional (UN) 2020 untuk kelulusan siswa di tingkat dasar dan menengah. Salah satu pertimbangan yang muncul yaitu menggunakan nilai rapot sebagai bahan pertimbangan.
" Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport," kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Selasa, 23 Maret 2020.
Syaiful mengatakan, rapat konsultasi menyepakati pelaksanaan UN dari tingkat dasar hingga atas ditiadakan.
Jadwal UN SMA seharusnya berlangsung pekan depan. Begitu pula dengan UN SMP dan SD yang dijadwalkan paling lambat akhir April 2020.
" Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujarnya.
Huda mengatakan saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
" Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah," kata dia
Dia menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu)
Dream - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau para tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan tidak perlu datang ke sekolah atau kampus. Imbauan itu disampaikan agar wabah virus corona tak merebak.
" Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini," kata Nadiem, dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Maret 2020.
Menurut Nadiem, dia masih mendengar banyak tenaga pengajar yang beraktivitas normal. " Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," ujarnya.
Nadiem menegaskan proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi. Upaya ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengacu pada surat tersebut, ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah.
Nadiem mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, dia meminta Pemerintah Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan.
" Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring," kata Nadiem.
Nadiem juga meminta Dinas Pendidikan ataupun Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah.
" Ini kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun Perguruan Tinggi. Bisa diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini," ucap dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN