Dream - Polisi memberi sinyal akan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline (Engeline).
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan penyidik sudah melakukan proses olah TKP (tempat kejadian perkara), pra rekonstruksi, penyitaan barang dan konfrontasi para saksi dan tersangka.
Semua itu dilakukan dalam rangka menemukan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline.
" Semua itu merupakan upaya yang menjadi bagian kewenangan penyidikan untuk memudahkan mendapatkan alat bukti yang sah," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri, Senin malam 22 Juni 2015.
Penyidik memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Saat ini, kata Kapolda, penyidik telah memiliki satu alat bukti yakni keterangan tersangka Agustinus Tai Andamai (25) tentang penyebab kematian Angeline yang diduga dilakukan lebih dari satu orang.
" Keterangan tersangka di mana menyebutkan ada orang lain yang menurut bersangkutan terlibat," kata jenderal bintang dua itu.
Bantah
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menegaskan, kleinnya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline.
" Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma.
Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline. " Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, tidak tahu. Justru dia menangis karena anaknya yang dikasihinya meninggal," ungkap.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget