Dream - Tiga saksi yang dihadirkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mempraktikkan kesaksian mereka seperti tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) kasus pembunuhan Angeline.
Ketiga saksi itu yakni Francky Alexander Maringka (46), Yuliet Christien (41) kerabat Francky dan Loraine (58). Satu jam berada di lokasi, ketiganya membeberkan kekejaman Margriet terhadap Angeline.
Pendamping hukum dari P2TP2A, Siti Sapurah menuturkan, ketiga saksi yang didatangkan dari Tarakan, Kalimantan Timur itu secara gamblang mempraktikkan apa yang pernah mereka lihat semasa tinggal di rumah itu.
" Ada 11 adegan yang dilakukan masing-masing saksi. Dipraktikkan mulai dari kamar atas hingga beberapa lokasi lainnya," kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu di lokasi kejadian, Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Senin 22 Juni 2015.
Saksi Francky mengaku, mempraktikkan seluruh yang ia ketahui dan lihat saat tinggal di rumah Margriet.
Mulai pemukulan, penjambakan hingga penyiksaan lain yang diduga dilakukan ibu angkat Angeline. " Menjambak, menyeret, sampai Angeline dipukuli pakai bambu," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan hari ini beberapa saksi akan diajak ke rumah Margriet, lokasi pembunuhan Angeline.
" Untuk melihat tempat kejadian perkara dengan detail," kata Hery.
Bantah
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menegaskan, kleinnya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline.
" Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma.
Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline. " Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, tidak tahu. Justru dia menangis karena anaknya yang dikasihinya meninggal," ungkap.
Jikalau nantinya Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh kepolisian, Hotma meminta kepada publik tidak langsung memvonis jika Margriet pembunuh.
" Nanti itu dibuktikan di pengadilan. Pengadilan yang punya kekuatan hukum yang pasti. Jangan begitu baru jadi tersangka, maka sudah pasti dia pembunuh. Ada asas praduga tidak bersalah," kata Hotma.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal