Teka Teki Motif Pembunuhan Angeline

Reporter : Sandy Mahaputra
Jumat, 19 Juni 2015 17:42
Teka Teki Motif Pembunuhan Angeline
Motif itu bakal mengerucut saat kepolisian sudah mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu.

Dream - Kepolisian Daerah Bali masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap motif pembunuhan Angeline.

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, motif itu bakal mengerucut saat kepolisian sudah mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu.

" Saat ini tidak hanya kasus pembunuhan saja tapi juga ada kasus penelantaran anak," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri, Jumat 19 Juni 2015.

Kendati begitu, Ronny mengaku saat ini penyidik masih mendalami soal dugaan motif pembunuhan kasus Angeline, apakah karena harta warisan atau motif kekerasan seksual.

" Apakah ini (pembunuhan) berkaitan dengan adanya pembagian hak waris, motif ekonomi, atau motif lain, seperti sebelumnya yakni seksualitas. Ini akan kita ungkap jelas dalam resume nantinya," ujar Jenderal bintang dua itu.

Polisi baru menetapkan seorang tersangka, yakni Agus Tai Andamai, yang pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga Margriet di rumah Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar.

Namun dari pengakuan terbaru Agus, dia ternyata hanya diminta menguburkan Angeline oleh Margriet.

Penjelasan Pihak Margriet

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menegaskan, kleinnya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline.

" Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma.

Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline. " Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, tidak tahu. Justru dia menangis karena anaknya yang dikasihinya meninggal," ungkap.

Jikalau nantinya Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh kepolisian, Hotma meminta kepada publik tidak langsung memvonis jika Margriet pembunuh.

" Nanti itu dibuktikan di pengadilan. Pengadilan yang punya kekuatan hukum yang pasti. Jangan begitu baru jadi tersangka, maka sudah pasti dia pembunuh. Ada asas praduga tidak bersalah," ujar Hotma.

(Laporan: Berry Putra)

Beri Komentar