Dream - Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan pengakuan terbaru tersangka Agus, jika bukan dia yang membunuh Angeline melainkan Margriet, bisa dijadikan alat bukti baru.
" Itu (pengakuan Agus) merupakan hal yang menjadi kemajuan dalam proses penyidikan ini," kata Ronny di Mapolda Bali, Jumat 19 Juni 2015.
Menurut mantan Kadiv Humas Mabes Polri, keterangan Agus jika ada keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan keji Angeline membuat polisi lega.
" Keterangan Agus mengenai adanya keterlibatan ini menjadi hal menggembirakan. Kita akan mempertajam lagi bahwa keterangan Agus nilainya saksi mahkota, saksi utama" .
Jenderal bintang dua itu menegaskan, keterangan Agus dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat Margriet. Hanya saja, penyidik masih membutuhkan bukti lain untuk bisa meningkatkan status Margriet menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.
" Berilah kesempatan kami untuk mempertajam apa yang sudah dibuka oleh Agus. Keterangannya bisa bernilai alat bukti. Tidak ada hal yang membuat dia terpaksa menjelaskan keterangannya. Ini bisa kita bisa jadikan sebagai alat bukti," katanya.
Hingga kini status Margriet masih saksi dalam kasus pembunuhan Angeline. Namun, ia dijadikan tersangka oleh polisi untuk kasus penelantaran anak angkatnya itu.
Penjelasan Pihak Margriet
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menegaskan, kleinnya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline.
" Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma.
Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline. " Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, tidak tahu. Justru dia menangis karena anaknya yang dikasihinya meninggal," ungkap.
Jikalau nantinya Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh kepolisian, Hotma meminta kepada publik tidak langsung memvonis jika Margriet pembunuh.
" Nanti itu dibuktikan di pengadilan. Pengadilan yang punya kekuatan hukum yang pasti. Jangan begitu baru jadi tersangka, maka sudah pasti dia pembunuh. Ada asas praduga tidak bersalah," ujar Hotma.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


