AJI Ungkap `Musuh` Terbesar Kebebasan Pers 2017

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 3 Mei 2017 18:15
AJI Ungkap `Musuh` Terbesar Kebebasan Pers 2017
Kepolisian kerap menjalankan praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Dream - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melansir musuh bagi para jurnalis sepanjang 2017. dari deretan musuh tersebut, AJI menganggap polisi berada di posisi teratas.

Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman Nugroho, menegaskan kepolisian kerap terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bahkan kepolisian kerap menjalankan praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

" Kondisi itu membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis bebas dari pertanggungjawaban hukum," kata Iman di World Press Freedom Day, Jakarta Convention Center, Rabu, 3 Mei 2017.

Berdasarkan data yang dihimpun AJI, sepanjang Mei 2016 hingga April 2017 telah terjadi sebanyak 72 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari jumlah tersebut, tiga kasus yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, Bangkalan, Jawa Timur, dan Jayapura, Papua, cukup menyita perhatian publik.

Menurut Ketua AJI Surabaya, Prastowardoyo, catatan kekerasan yang menimpa jurnalis Radar Madura Biro Bangkalan, Ghinan Salman menjadi bukti lemahnya penegakan hukum dari pihak kepolisian.

Ghinan mendapat intimidasi dari sepuluh orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bangkalan pada 20 September 2016.

Ketua AJI Medan, Hendra Makmur, menyoroti lemahnya penegakan hukum kepada anggota TNI AU Lanud Soewondo. Enam orang jurnalis dipukuli oleh tentara saat meliput konflik kepemilikan tanah antara warga dengan TNI pada 15 Agustus 2016.

Sementara itu, peristiwa paling miris terjadi pada 1 Mei 2017. Saat itu seorang jurnalis perempuan dari Koran Jubi dan tabloidjubi.com, Yance Wenda dipukuli oleh oknum polisi saat meliput demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Perempuan yang baru saja menjadi jurnalis itu sempat disel dan ditelanjangi di markas polisi. " Di Papua, muncul stigma terhadap profesi jurnalis. Mereka kerap dianggap sebagai intelejen asing," kata Koordinator AJI Wilayah Papua Syamsuddin Levi.

Untuk itu, Iman mendesak setiap aparat penegak hukum harus segera menghentikan praktik impunitas yang dijalankan. Dia berharap, tiga kasus yang terjadi di Bangkalan, Medan, dan Jayapura dapat diselesaikan melalui meja hijau.

" Tegakkan jaminan perlindungan hukum bagi profesi jurnalis sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 40 tahun 1999," kata Iman.(Sah)

Beri Komentar