AJI Protes Pelarangan Siaran Langsung Sidang e-KTP

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 9 Maret 2017 10:07
AJI Protes Pelarangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
Ketua Umum AJI Suwarjono mengatakan tidak ada urgensi siarang langsung sidang korupsi e-KTP dilarang.

Dream - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku penaung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melarang penyiaran langsung sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sidang perdana digelar pada hari ini, Kamis, 9 Maret 2017.

" Tidak ada urgensi untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini. Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti dalam persidangan kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," ujar Ketua Umum AJI, Suwarjono, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Larangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yohanes Priyana kemarin, (8/3/2017). Yohanes mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah mempertimbangkan dampak persidangan kasus lain yang disiarkan secara langsung sebelumnya.

Selain itu, Yohanes menjelaskan pengertian sidang terbuka untuk umum yaitu sidang dapat dihadiri publik secara langsung. Meski demikian, kata dia, tidak berarti publik dapat mengikuti persidangan melalui siaran langsung.

Terkait keputusan ini, AJI menyatakan menghormati kewenangan hakim. Tetapi, justru dapat menimbulkan pertanyaan jika pelarangan itu diberlakukan pada seluruh tahap persidangan e-KTP.

Suwarjono menjelaskan persidangan kasus e-KTP menjadi perhatian publik lantaran berdampak langsung terhadap kebutuhan banyak orang. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dugaan kerugian negara akibat korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun mencapai Rp2,3 triliun.

" Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke pengadilan," kata Suwarjono.

AJI menilai ada perbedaan penting antara sidang e-KTP dengan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Suwarjono mengatakan ada faktor sensitifitas yang menjadi pertimbangan sidang Ahok tidak disiarkan secara langsung.

Pada kasus tersebut, kata dia, terdapat ancaman yang nyata terhadap keberagaman sekaligus ketertiban sosial. " Sensitifitas masalah seperti itu tidak kami temukan dalam kasus e-KTP," ucap dia.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, menambahkan AJI menyadari siaran langsung dapat memberi dampak yang tak diinginkan. Misalnya, siaran langsung itu akan mempengaruhi opini publik terhadap kasus itu.

Ada juga kekhawatiran pandangan orang banyak tersebut akan mempengaruhi independensi hakim. " Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan,” kata Iman.

Namun untuk mengatasi masalah itu, kata Iman, pengadilan bisa mengeluarkan kebijakan siaran langsung hanya untuk sidang dengan agenda tertentu. Seperti pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan.

" Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif, agar pers tak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga," tambah Iman.

Namun demikian, lanjut Iman, media elektronik yang menyiarkan langsung diharapkan tetap menjaga kode etik jurnalistik, termasuk jangan sampai ada sidang di luar persidangan.

AJI mengingatkan bahwa siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan, 'Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.' Siaran langsung dalam sidang e-KTP ini, kata Iman, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan fair dalam mengusut kasus mega korupsi ini.

Untuk menghindari kontroversi terkait peliputan media, AJI mendorong komunitas pers bersama Dewan Pers membuat pedoman peliputan persidangan.

" Saat ini sudah ada pedoman peliputan isu teroris, pedoman media siber, dan sangat penting membuat pedoman peliputan persidangan . Tujuannya menjaga marwah peradilan yang adil dan terbuka, namun tetap sesuai KUHAP. Daripada simpang siur atau peliputan diatur pihak lain," kata Iman.(Sah)

 

Beri Komentar