Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Dream - Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad melaporkan Alpin Andria, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, telah menjalani pemeriksaan marathon termasuk psikologis. Dalam salah satu pengakuan, tersangka mengaku terganggu oleh suara ceramah dari Syekh Ali Jaber.
" Tadi malam juga kita sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ujar Pandra.
Menurut Pandra, dari pemeriksaan psikologis diketahui tersangka menusuk Syekh Ali Jaber karena gelisah dengan acara pengajian tersebut. Penyebabnya suara dari microfone di tempat pengajian itu terdengar sangat dekat karena lokasi rumah pelaku tidak jauh lokasi Syeikh Ali Jaber berceramah.
Didorong rasa kesal dengan gangguan suara tersebut pelaku akhirnya mengambil benda tajam dan pergi ke lokasi untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
" Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan," kata Pandra.
Dari hasil penyelidikan, Pandra mengatakan pelaku melakukan penusukan tidak atas perintah dari golongan atau kelompok tertentu. Penusukan tersbut murni dilakukan pelaku sendiri.
" Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris," kata dia.
Saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang mengetahui insiden penusukan tersebut. Baik hadirin pengajian, orang di sekitar lokasi, juga tetangga dan keluarga pelaku.
" Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka," ucap Pandra.
Dalam penyelidikan, Polda Lampung turut melibatkan sejumlah pihak seperti Densus 88 Antiteror dan Pusdokkes Bareskrim Polri. Ini agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menyisakan celah.
" Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu," kata Pandra.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya yaitu hukuman mati atau 20 tahun penjara.
" Pelaku terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Argo.
Sumber: Pojoksatu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya