Dream - Terkait kabar penangkapan artis 'NM' dan 'PR' yang diduga terlibat bisnis prostitusi online, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun membeberkan barang bukti hasil penangkapan mereka, Kamis Malam, 10 Desember 2015.
Lewat akun facebook Divisi Humas Polri diketahui barang bukti yang disita berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV), kwitansi pembayaran kamar, handphone, alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 7.000.000,- dan kunci kamar.
Saat ditangkap kedua artis tersebut didampingi dua orang tersangka yakni O diduga sebagai mucikari dan F (manager artis).
Kedua orang O dan F itu akan ditahan dan dijerat UU No 21 tahun 2001 pasal 2 tentang perdagangan orang.
Hingga saat ini perkembangan masih berlanjut untuk menemukan kembali, siapa saja terkait atas bisnis prostitusi online yang melibatkan selebritis. (Ism)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi