Duo Bali Nine Bakal Eksekusi Hukuman Mati
Dream - Indonesia mengancam akan mengirim 'tsunami manusia' pencari suaka ke Australia jika pemerintah Negeri Kanguru itu terus mendesak membebaskan duo Bali Nine dari eksekusi hukuman mati.
Menurut laporan Fairfax Media dikutip Daily Mail, Rabu 11 Maret 2015, peringatan tersebut disampaikan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk mengingatkan Australia bahwa Indonesia selalu berusaha menjauhkan para pencari suaka mendekati pantai Australia.
Menteri Tedjo mengatakan pemerintahnya telah berperan besar dalam menghentikan arus pencari suaka ke Australia.
" Jika Canberaa terus-terusan membuat aksi yang tidak menyenangkan Indonesia, Jakarta pasti akan membiarkan imigran gelap pergi ke Australia," kata Menteri Tedjo dalam pidatonya di sebuah universitas di Yogyakarta yang disiarkan salah satu TV swasta Indonesia.
Ditambahkan dia, saat ini terdapat lebih dari 10 ribu imigran gelap ditahan di Indonesia. Jika semuanya dilepas, Australia disebut bakal menghadapi fenomena dahsyat bak `tsunami manusia'.
Pernyataan Menteri Tedjo langsung mendapatkan sorotan dari beberapa media internasional, terutama situs berita Australia dan Inggris.
Mantan kepala Angkatan Laut Indonesia ini menambahkan 'tidak ada masalah' jika hubungan dagang dengan Australia runtuh setelah eksekusi dua gembong narkoba Australia yang menjadi terpidana mati, Andrew Chan and Myuran Sukuraman.
Menurut Menteri Tedjo, Australia akan menjadi negara yang dirugikan dari perjanjian perdagangan, bukan Indonesia.
" Australia justru akan menerima tekanan dalam negeri jika menghentikan ekspor ternak ke Indonesia karena Indonesia merupakan pasar utama Australia," kata Tedjo.
Menteri Tedjo juga menyinggung permintaan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sebelumnya yang mengusulkan pertukaran Chan dan Sukuraman dengan tiga penyelundup narkoba Indonesia yang ditahan Australia.
Dia menilai permintaan Bishop tersebut tidak etis. Tedjo mengatakan Australia harus menghormati hukum Indonesia.
Chan dan Sukuraman dijatuhi hukuman mati setelah mencoba menyelundupkan 8,3 kilogram narkoba dari Indonesia ke Australia.
Mereka telah menghabiskan masa tahanan 10 tahun dalam penjara Kerobokan di Bali. Saat ini mereka menunggu eksekusi mati di penjara Nusakambangan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN