Kelas Ambruk, Siswa Madrasah di Lebak Belajar di Masjid

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 20 September 2019 08:02
Kelas Ambruk, Siswa Madrasah di Lebak Belajar di Masjid
Terbentur aturan Kemenag Lebak tak bisa membantu?

Dream - Ratusan siswa Madrasah Tsanawiyah (Mts) Al Muawanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten harus belajar di masjid. Kondisi itu karena ruang sekolah yang mereka ambruk.

" Kami terpaksa siswa di sini proses KBM di masjid," kata Kepala MTs Al Muawanah, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Mus Mulyana, di Lebak, diakses dari Liputan6.com, Kamis, 19 September 2019.

Menurut Antara, gedung MTS Al Muawanah memiliki empat ruangan kelas. Gedung itu dibangun swadaya pada 2012.

Dari empat ruangan, dua diantaranya roboh dan dua lainnya masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar meskipun kondisinya nyaris roboh.

" Kami khawatir dua ruangan kelas itu roboh karena kayu penyangga sudah lapuk dan dinding retak-retak," ucap dia.

Mus mengatakan, jumlah siswa MTs Al Muawanah punya 152 anak dengan 18 tenaga penndidik. Kehadiran MTs ini karena menjadi pilihan warga setempat. Sebab, sekolah menengah pertama negeri terdekat berjarak puluhan kilometer.

" Kami berharap Kementerian Agama dapat memperhatikan kondisi bangunan sekolah itu agar mendapat perbaikan maupun pembangunan," kata dia.

Mus mengatakan, belum lama ini tiga siswa berhenti sekolah karena alasan ruang kelas yang roboh ini. " Kami tetap menggunakan masjid dijadikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sebelum empat ruangan kelas itu dibangun," ucap dia.

1 dari 5 halaman

Tak Bisa Membantu?

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Sudirman mengatakan, pihaknya hanya memberikan bantuan tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik ke MTS Al Muawanah.

Bantuan yang diberikan termasuk juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Penyaluran Indonesia Pintar (PIP).

Meski demikian, Kemenag Lebak tidak memiliki kewenangan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan madrasah tersebut.

Ini karena, berdasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Pasal 63 Bab 15 tentang Pendirian Madrasah Swasta, yang berhak membangun sarana dan prasarana gedung pendidikan madrasah adalah pemilik atau pihak yayasan.

" Kami tidak memiliki kewenangan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana MTs," katanya.

Dia menyarankan kepala MTs tersebut agar mengajukan permohonan pembangunan sarana dan prasarana secara daring ke e-Provit ke Kementerian Agama. 

" Kami berharap kepala sekolah yang mengajukan permohonan secara online itu mendapat bantuan pembangunan sarana dan prasarana," katanya. (ism)

2 dari 5 halaman

Fakta Siswa Madrasah di Jombang Sholat di Halaman Gereja

Dream - Dua saf siswa dan guru itu sholat di depan tangga. Dari foto yang beredar di media sosial, tanda salib terlihat di atas mereka.

Peristiwa itu terjadi di Jombang, Jawa Timur. Puluhan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah Plosogenuk itu menjalankan sholat di halaman gereja GKI Jalan Profesor Buya Hamka, Jombang, Senin, 27 Mei 2019.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan kunjungan dan buka bersama. Kedatangan siswa madrasah ini atas undangan SD Kristen Petra.

Menurut Suara Jatim Post, kedatangan para siswa itu disambut pelajar dari SD Katolik Wijaya Jombang dan jemaat Bongsorejo Diwek Jombang.

Kunjungan ini disambut secara positif. Kepala Sekolah SD Kristen Petra, Ririn, mengungkapkan kebanggannya.

" Saya sangat senang sekali karena selama ini belum pernah ada sekolah dasar Islam yang mau berkunjung ke kami," kata Ririn.

3 dari 5 halaman

Berfoto di Dekat Mimbar Gereja

Selain menjalankan sholat, siswa yang datang juga diajak berkeliling gereja. Siswi kedua sekolah membaur. Siswi dari SD Kristen menceritakan kondisi gerejanya.

Beberapa siswa bahkan befoto di dekat mimbar khotbah.

Kepala Sekolah MI Islamiyah, Sholikhul Nadlir, mengatakan kesempatan ini menjadi bagian dari pengenalan toleransi dan keragaman etnis.

" Kami senang anak-anak kami mendapat kesempatan mengenal lebih jauh sesamanya yang berbeda agama dan etnis," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Aksi Menyentuh

Siswa dan guru madrasah sholat di halaman gereja (Foto: Instagram @makassar_iinfo)

Para siswa saling membantu (Foto: Instagram @makassar_iinfo)

Situasi yang cukup menyentuh yaitu, ketika pendeta GKI Jombang, Diah Kristianti memegangi selang air. Aksi itu juga dilakukan para siswa sekolah Kristen.

Dari air yang mengalir, pelajar MI dan gurunya berwudu.

Kegiatan ini seolah kegiatan balasan. Setahun lalu, SD Kristen Petra sempat berkunjung MI Islamiyah. Kunjungan 30 siswa SD Kristen Petra itu untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2018.

Dilaporkan Berita Jatim, kegiatan ini bertujuan untuk memupuk rasa toleransi siswa sejak kanak-kanak. " Semoga kita bisa diberi kesempatan dapat berkunjung balik ke Petra suatu saat nanti," kata Nadlir berharap.

5 dari 5 halaman

Kabar Baik, Tunjangan Guru Madrasah Akan Dibayar April 2019?

Dream – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan kinerja guru madrasah terutang akan dibayarkan pada tahun ini. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno menyatakan tinggal menunggu hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan ini dilontarkan Kemenag untuk menjawab pertanyaan warganet tentang pembayaran tunjangan kinerja terutang guru PNS Kemenag.

“ Kami terus berupaya menyelesaikan tunjangan kinerja guru yang terutang. Tahun ini akan dibayarkan,” kata Suyitno di Jakarta, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis 11 April 2019.

Menurut Suyitno, calon penerima tunjangan kinerja madrasah diperkirakan berjumlah 384.441 orang. Ribuan pegawai tersebut merupakan guru madrasah.

“ Proses ini diperlukan paling cepat selesai pertengahan April 2019,” kata dia.

Suyitno mengatakan daftar guru yang diajukan Kemenag telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

“ Sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah,” kata dia.

Tunjangan PNS yang telah diverifikasi dibayarkan berdasarkan tunjangan profesi guru (TPG) yang diterima. Sementara guru yang bersertiifikat akan mendapatkan tunjangan 100 persen berdasarkan grade.

“ Tunjangan kinerja juga berlaku bagi PNS yang belum S-1,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar