Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Ilustrasi (Sumber: Ibtimes.co.uk)
Dream - Sebanyak 50 ulama dari Tanzeem Ittehadi Ummat di Pakistan mengeluarkan fatwa kontroversial. Mereka memperbolehkan pernikahan transgender.
Fatwa yang dikeluarkan pada hari Minggu, 26 Juni 2016 itu menjelaskan jika transgender yang memiliki 'kecenderungan laki-laki' dapat menikahi seorang perempuan dan begitu sebaliknya.
Tetapi, dalam pernyataan lain, fatwa itu mengharamkan pernikahan transgender dengan tanda-tanda nyata jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
Selain itu, fatwa kontroversial itu juga menyebut jika ada pihak keluarga tidak dapat mencabut posisi hak waris keluarga. Bahkan, orang tua yang berani mencabut posisi hak waris transgender tersebut harus diadili.
Laman The Malay Mail Online menyebut, dalam fatwa itu juga dipersoalkan sikap masyarakat terhadap transgender. Para ulama Pakistan, membuat hukum haram kepada perbuatan “ memalukan, menghina dan menyindir” golongan itu.
Mengenai pemakaman, fatwa itu menjelaskan jika pengebumian transgender yang harus dilakukan sama seperti lelaki dan perempuan Islam lain.
Fatwa itu secara resmi dikeluarkan Imran Hanfi, Pir Karamat Ali, Abu Bakr Awan, Masoodur Rehman, Tahir Tabassum Qadri, Khalil Yousafi, Gul Ateequi, Gulzar Naeemi, Intikhab Noori, Abdul Sattar Saeedi dan Khizarul Islam.
Mahkamah Agung Pakistan pada 2012 sebetulnya telah memutuskan hak sama rata untuk warga transgender. Warga transgender memiliki hak untuk punya harta dan tanah, dan hak untuk memilih.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari