Aturan Jilbab Masuk Kerah Dicabut Kemendagri

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 17 Desember 2018 08:00
Aturan Jilbab Masuk Kerah Dicabut Kemendagri
Dibuat karena murni untuk kerapian.

Dream - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan aturan yang mengharuskan pegawai perempuan memasukkan jilbab ke dalam kerah baju. Pencabutan dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperhatikan reaksi berbagai pihak.

" Sehinga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini yang perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Desember 2018.

Hadi mengatakan, awalnya Instruksi Mendagri itu hanya bersifat internal. Tidak berlaku untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Aturan itu, tambah dia, bukan larangan untuk para ASN.

Menurut Hadi, aturan itu dibuat murni untuk kerapian dan keseragaman berpakaian di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

" Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Frase kata agar dalam Inmendagri memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," ucap dia.

1 dari 1 halaman

Ini Aturannya

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018.

Selain mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju, instruksi tersebut juga mengatur warna jilbab yang harus dikenakan. PNS berjilbab diminta untuk mengenakan jilbab  polos warna cokelat untuk melengkapi pakaian dinas cokelat. Sementara yang tak berjilbab, rambut harus ditata dengan rapi dan tidak dicat warna-warni.

Sementara itu, untuk PNS laki-laki rambut harus rapi dan tidak boleh gondrong dan tidak dicat warna-warni. ASN juga diminta menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Adapun penggunaan celana panjang harus mencapai mata kaki.

Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti

Beri Komentar