Penumpang Hadang Lion Air Bisa Kena Sanksi

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 23 November 2015 15:33
Penumpang Hadang Lion Air Bisa Kena Sanksi
Para calon penumpang pesawat JT898 merangsek masuk ke landasan pacu dan menghadang pesawat JT778. Mereka memaksa masuk dan diterbangkan ke Makassar.

Dream - Sejumlah penumpang pesawat Lion Air JT898 rute Jakarta-Makassar mengamuk dan menghadang pesawat lainnya. Penyebabnya, mereka tidak mendapat penjelasan terkait kepastian keberangkatan pesawat yang ditumpangi.

Para penumpang tersebut memaksa masuk ke landasan pacu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Mereka menghadang pesawat Lion Air JT778 dengan rute penerbangan sama dan memaksa masuk ke dalam pesawat.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata menyebut tindakan para penumpang, justru dapat menimbulkan sanksi bagi penumpang sendiri. 

" Itu yang harus dicegah. Justru penumpang bisa kena sanksi," ujar Barata kepada Dream, Senin, 23 November 2015.

Barata mengatakan penumpang sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke landasan pacu bahkan hingga memaksa masuk ke dalam pesawat. Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat digolongkan sebagai pidana.

Sementara itu, Barata mengatakan petugas bandara telah berusaha mencegah tindakan para penumpang. Hal itu sesuai dengan wewenang pihak bandara.

" Kalau pengelola bandara kan ada wewenangnya sendiri," ungkap dia.

Insiden mengamuknya para penumpang JT898 ini terjadi pada Sabtu, 21 November 2015 lalu. Ini disebabkan pesawat kode tersebut mengalami keterlambatan selama lebih dari empat jam dari jadwal keberangkatan seharusnya pukul 05.00 WIB.

Menurut Barata, keterlambatan tersebut terjadi lantaran pihak Lion Air mengajukan penggantian pesawat. Ini lantaran pesawat tersebut hanya berkapasitas sebanyak 215 penumpang, sementara calon penumpang sebanyak 335 orang.

" Pesawatnya diganti dengan yang lebih besar. Izin penggantian diajukan pada jam itu setelah delay selama empat jam. Tentu butuh waktu untuk pemrosesan, sementara ketentuannya seharusnya satu hari sebelum keberangkatan," kata Barata.

Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini kemenhub tengah melakukan investigasi terkiat insiden pada Sabtu pekan lalu. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, terang Barata, masih menunggu selesai investigasi ini.

" Saat ini sedang dilakukan investigasi dan proses lanjutnya untuk menentukan apa sanksi yang diberikan. Paling lama (investigasi) sekitar satu minggu," terang Barata. (Ism) 

Beri Komentar