Bendahara MUI Tersangka KPK, Sekjen Angkat Bicara

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 23 Desember 2016 09:18
Bendahara MUI Tersangka KPK, Sekjen Angkat Bicara
Selama 63 kali rapat rutin, dia hanya datang sekali.

Dream - Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fahmi Darmawansyah terlibat kasus dugaan korupsi. Fahmi diduga ikut terlibat dalam proses suap petinggi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menanggapi keterlibatan Fahmi, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas angkat bicara. Menurut Anwar, Fahmi tidak pernah aktif dalam rapat-rapat yang diselenggarakan MUI Pusat.

Dari 63 kali rapat rutin yang digelar sejak September 2015 hingga Selasa, 20 Desember 2016, Fahmi baru datang sekali.

" Itupun beliau hadirnya menjelang rapat ditutup oleh ketua umum," kata Anwar kepada Dream, Kamis, 22 Desember 2016.

Secara kelembagaan, kata Anwar, MUI Pusat mengeluarkan pernyataan sikap. Sebab, MUI Pusat masih menunggu Fahmi yang sedang berlibur bersama keluarga di Eropa.

 

 

1 dari 2 halaman

Mundur dari MUI

Mundur dari MUI © Dream

Dream - MUI akan menunggu Fahmi pulang dari Eropa. Hingga kini, belum ada langkah resmi MUI terkait kasus ini. 

" MUI Pusat akan melakukan tabayyun dengan yang bersangkutan sekembalinya yang bersangkutan ke Indonesia," tulis dia.

Anwar meminta masyarakat secara jernih dan tidak menyeret-nyeret nama MUI. Berharap masyarakat tidak menghubung-hubungkan persoalan yang menimpa Fahmi dengan organisasi ulama itu.

" Bahkan kami dengar, beliau (Fahmi) tidak mau nama MUI diseret-seret dalam masalah yang hadapi. Beliau berencana membuat surat pengunduran diri," kata dia.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Dugaan Suap

Kronologi Kasus Dugaan Suap © Dream

Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus dugaan tindak pidanakorupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada APBD-Perubahan 2016.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Fahmi Darmawansyah terkait kasus suap tersebut. Karena, Fahmi sedang berada di luar negeri.

" Yang bersangkutan (FD) tidak datang dan dari info yang kami terima ada permintaan untuk dijadwalkan ulang, begitu saudara FD sampai di Indonesia kalau kerja sama dengan penegak hukum akan lebih baik," kata Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12).

Meski di luar negeri, lanjut Febri, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Fahmi Darmawansyah. Namun, Febri enggan memberikan detail lokasi keberadaan tersebut. " Tahu, KPK tahu pasti keberadaan FD. Sudah dihubungi dan belum bisa datang," ujar dia.

Dia juga mengatakan, jika Fahmi Darmawansyah mangkir pemanggilan KPK, pihaknya akan menjemput paksa. " Kita akan panggil ulang kalau sebagai saksi bisa dua panggilan dan berikutnya dipertimbangkan pemanggilan paksa tapi kita tahu persis FD adalah salah satu tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) minggu lalu," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, Eko Susilo Hadi, dan tiga orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta, Rabu (14/12).

Eko diduga menerima Rp 2 miliar sebagai bagian dari Rp 15 miliar commitment fee, yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp 200 miliar.

KPK sendiri sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Eko Susilo Hadi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Hardy ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, dan Muhammad Adami Okta ditahan di rutan KPK di Pomdam Guntur. (Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar