Ilustrasi Khotbah Jumat (konsultasisyariah.com)
Dream - Seorang khatib Jumat berkhutbah sembari memegang tongkat mungkin pemandangan asing bagi sebagian Muslim. Karena ketidaktahuannya, mereka seketika menganggap perbuatan itu sebagai bidah.
Alhasil, khutbah yang disampaikan khatib dianggap tidak sah. Padahal, khatib sudah menjalankan tugasnya, menyampaikan pesan-pesan moral saat sholat Jumat.
Lantas, benarkah khotbah dengan tongkat tidak sah? atau tidak masuk dalam salah satu sunah nabi?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hal ini. Tetapi, tidak ada satupun pendapat mereka menyatakan berkhotbah dengan tongkat merupakan bidah ataupun wajib.
Pendapat pertama menyatakan menggunakan tongkat saat khutbah Jumat hukumnya sunah. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, juga mereka yang menganut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Imam Malik menyatakan dalam kitab Al Mudawwanah Al Kubra,
" Diantara hal yang dianjurkan bagi para khotib adalah, membawa tongkat saat berkhutbah jumat. Untuk bertumpu di saat mereka berdiri."
Pendapat Imam Syafi'i dalam Al Umm,
" Saya suka (menganjurkan) para khotib -khutbah apapun itu- untuk bertumpu pada sesuatu."
Dan salah satu ulama mazhab Hanbali, Al Buhuti dalam kitab Kasyaf Al Qona' mengutarakan pendapat serupa.
" Disunahkan bertumpu pada pedang, busur panah atau tongkat (saat berkhutbah) dengan salah satu tangan."
Dasar pendapat ini adalah hadis dari Fatimah binti Qais RA, diriwayatkan Muslim.
" Saya berada di shaf terdepan dari barisan wanita, belakang shaf terahir dari barisan shaf lelaki. Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah atas mimbar… saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan tongkat beliau ke tanah."
Pendapat kedua menyatakan hukumnya makruh menggunakan tongkat saat menyampaikan khotbah Jumat. Pendapat ini dipegang para ulama mazhab Hanafi, seperti tercantum dalam kitab Fatawa Al Hindiyah.
" Makruh hukumnya berkhutbah sembari bertumpu pada busur panah atau tongkat."
Dari dua pendapat ini, dapat disimpulkan menggunakan tongkat saat berkhotbah adalah sunah, namun bukan bagian dari syarat sahnya khutbah. Sehingga, baik menggunakan tongkat atau tidak, khotbah tetap bisa disampaikan.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi