Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Khotbah Jumat (konsultasisyariah.com)
Dream - Seorang khatib Jumat berkhutbah sembari memegang tongkat mungkin pemandangan asing bagi sebagian Muslim. Karena ketidaktahuannya, mereka seketika menganggap perbuatan itu sebagai bidah.
Alhasil, khutbah yang disampaikan khatib dianggap tidak sah. Padahal, khatib sudah menjalankan tugasnya, menyampaikan pesan-pesan moral saat sholat Jumat.
Lantas, benarkah khotbah dengan tongkat tidak sah? atau tidak masuk dalam salah satu sunah nabi?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hal ini. Tetapi, tidak ada satupun pendapat mereka menyatakan berkhotbah dengan tongkat merupakan bidah ataupun wajib.
Pendapat pertama menyatakan menggunakan tongkat saat khutbah Jumat hukumnya sunah. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, juga mereka yang menganut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Imam Malik menyatakan dalam kitab Al Mudawwanah Al Kubra,
"Diantara hal yang dianjurkan bagi para khotib adalah, membawa tongkat saat berkhutbah jumat. Untuk bertumpu di saat mereka berdiri."
Pendapat Imam Syafi'i dalam Al Umm,
"Saya suka (menganjurkan) para khotib -khutbah apapun itu- untuk bertumpu pada sesuatu."
Dan salah satu ulama mazhab Hanbali, Al Buhuti dalam kitab Kasyaf Al Qona' mengutarakan pendapat serupa.
"Disunahkan bertumpu pada pedang, busur panah atau tongkat (saat berkhutbah) dengan salah satu tangan."
Dasar pendapat ini adalah hadis dari Fatimah binti Qais RA, diriwayatkan Muslim.
"Saya berada di shaf terdepan dari barisan wanita, belakang shaf terahir dari barisan shaf lelaki. Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah atas mimbar… saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan tongkat beliau ke tanah."
Pendapat kedua menyatakan hukumnya makruh menggunakan tongkat saat menyampaikan khotbah Jumat. Pendapat ini dipegang para ulama mazhab Hanafi, seperti tercantum dalam kitab Fatawa Al Hindiyah.
"Makruh hukumnya berkhutbah sembari bertumpu pada busur panah atau tongkat."
Dari dua pendapat ini, dapat disimpulkan menggunakan tongkat saat berkhotbah adalah sunah, namun bukan bagian dari syarat sahnya khutbah. Sehingga, baik menggunakan tongkat atau tidak, khotbah tetap bisa disampaikan.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
