Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Masjid atau mushola bukanlah tempat yang sulit ditemukan di Indonesia. Hampir setiap kampung, rumah ibadah umat Islam ini berdiri.
Saat waktu sholat tiba, muazin dari masing-masing masjid dan mushola itu mengumandangkan azan. Terdengar suara azan bersaut-sautan di waktu yang hampir bersamaan.
Setiap muslim dianjurkan untuk menjawab setiap kalimat dalam lantunan azan. Tetapi, apakah wajib menjawab semua azan tersebut?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, perintah menjawab azan terdapat dalam hadis diriwayatkan Muslim, Nasai, dan lainnya. Hadis tersebut berasal dari Abdullah bin Amr bin Ash radiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
"Apabila kalian mendengar muadzin, tirukan seperti yang diucapkan muadzin, lalu bacalah shalawat untukku…"
Menjawab azan sebenarnya mengamalkan perintah Rasulullah Muhammad SAW. Tetapi, apakah semua azan harus dijawab?
Terkait hal ini, terdapat kaidah dalam fikih yang menyebutkan, 'Apakah perintah mutlak dalam syariat, harus dilakukan secara berulang, atau tidak harus dilakukan secara berulang.' Ulama pun berbeda pendapat.
Pendapat pertama menyebutkan mengamalkan perintah mutlak harus diulangi selama memungkinkan. Pendapat ini dinisbahkan (ditautkan) pada Imam Ahmad dan mayoritas ulama mazhab Hanbali. Juga ada yang menyebut ini adalah pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua, mengamalkan perintah mutlak cukup sekali dan tidak perlu diulangi. Pendapat ini diamini oleh mayoritas ulama dan dianggap paling kuat karena tidak menunjukkan perintah pengulangan.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Muhadzab memberikan pendapat demikian.
"Ada perbedaan pendapat ulama, seperti yang dinyatakan al-Qadhi Iyadh dalam Syarh Shahih Muslim. Dan saya tidak menjumpai pendapat masalah ini pada ulama mazhab Syafiiyah. Dan permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih tepat bahwa menjawab azan hukumnya sunah muakkad (ditekankan), makruh jika ditinggalkan, berdasarkan hadis shahih yang secara tegas memerintahkannya. Dan ini hanya khusus untuk menjawab azan yang pertama. Karena perintah tidak menunjukkan harus diulang. Hanya saja, keutamaan dan pahala menjawab azan, tidak hanya khusus untuk menjawab azan yang pertama. Allahu a’lam."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
