Transaksi Jual Beli Saat Azan Jumat Berkumandang, Sahkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 4 Agustus 2017 20:02
Transaksi Jual Beli Saat Azan Jumat Berkumandang, Sahkah?
Sejumlah pelataran masjid berubah menjadi pasar ketika waktu sholat Jumat tiba.

Dream - Di hari Jumat, ada fenomena menarik di sebagian masjid. Banyak pedagang berkumpul di pelataran masjid dan menggelar dagangannya. Areal lapang berubah menjadi pasar dadakan.

Pedagang berharap mendapatkan rezeki dari para jemaah sholat Jumat. Tidak jarang, transaksi terjadi saat azan sholat Jumat berkumandang dan khatib naik mimbar.

Apakah jual beli di waktu ini sah?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, salah satu penghalang jual beli adalah azan sholat Jumat ketika khatib sudah naik mimbar. Hal ini tertuang dalam Alquran Surat Al Jumu'as ayat 9.

" Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Larangan ini berlaku ketika azan sholat Jumat usai khatib naik mimbar. Sementara untuk masjid yang azannya dua kali, larangan ini berlaku untuk azan kedua.

Ibnu Rusyd berpendapat dalam kitab Bidayatul Mujtahid.

" Ini aturan yang disepakati ulama – menurut yang saya tahu – yaitu larangan melakukan jual beli ketika adzan setelah masuk jumatan, dan khatib sudah berada di atas mimbar."

Tetapi, mengenai sah tidaknya jual beli tersebut, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebutkan jual beli yang terjadi ketika azan sholat Jumat berkumandang tetap sah.

Pandangan ini diyakini ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Alasannya seperti yang tercantum dalam kitab Bada'i as Shana'i, larangan tersebut dimaksudkan agar orang serius mendatangi masjid untuk sholat Jumat.

Dengan demikian, jual beli yang terjadi tetap sah. Tetapi, orang yang menjalankan jual beli ketika azan sholat Jumat berkumandang dinyatakan tetap berdosa.

Pandangan kedua menyebutkan jual beli yang terjadi saat sholat Jumat berkumandang dinyatakan batal. Pendapat ini diyakini oleh ulama mazhab Hanbali dan Maliki.

Alasannya, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al Mudawwanah, mereka menyatakan larangan tersebut kembali kepada dzat jual beli. Sehingga apabila dilanggar maka dihukumi berdosa dan jual belinya terlarang.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More