Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Di hari Jumat, ada fenomena menarik di sebagian masjid. Banyak pedagang berkumpul di pelataran masjid dan menggelar dagangannya. Areal lapang berubah menjadi pasar dadakan.
Pedagang berharap mendapatkan rezeki dari para jemaah sholat Jumat. Tidak jarang, transaksi terjadi saat azan sholat Jumat berkumandang dan khatib naik mimbar.
Apakah jual beli di waktu ini sah?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, salah satu penghalang jual beli adalah azan sholat Jumat ketika khatib sudah naik mimbar. Hal ini tertuang dalam Alquran Surat Al Jumu'as ayat 9.
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Larangan ini berlaku ketika azan sholat Jumat usai khatib naik mimbar. Sementara untuk masjid yang azannya dua kali, larangan ini berlaku untuk azan kedua.
Ibnu Rusyd berpendapat dalam kitab Bidayatul Mujtahid.
"Ini aturan yang disepakati ulama – menurut yang saya tahu – yaitu larangan melakukan jual beli ketika adzan setelah masuk jumatan, dan khatib sudah berada di atas mimbar."
Tetapi, mengenai sah tidaknya jual beli tersebut, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebutkan jual beli yang terjadi ketika azan sholat Jumat berkumandang tetap sah.
Pandangan ini diyakini ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Alasannya seperti yang tercantum dalam kitab Bada'i as Shana'i, larangan tersebut dimaksudkan agar orang serius mendatangi masjid untuk sholat Jumat.
Dengan demikian, jual beli yang terjadi tetap sah. Tetapi, orang yang menjalankan jual beli ketika azan sholat Jumat berkumandang dinyatakan tetap berdosa.
Pandangan kedua menyebutkan jual beli yang terjadi saat sholat Jumat berkumandang dinyatakan batal. Pendapat ini diyakini oleh ulama mazhab Hanbali dan Maliki.
Alasannya, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al Mudawwanah, mereka menyatakan larangan tersebut kembali kepada dzat jual beli. Sehingga apabila dilanggar maka dihukumi berdosa dan jual belinya terlarang.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
