Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Foto : Shutterstock
Dream - Jamak sholat merupakan sebuah rukhshah (keringanan) bagi umat Islam. Rukhsah ini boleh dimanfaatkan ketika seorang Muslim saat dalam perjalanan.
Jamak lazim dikerjakan dalam satu waktu sholat. Biasanya, jeda antara satu sholat pertama dengan sholat kedua tidak terlalu lama, setelah salam langsung sholat lagi.
Tetapi, bagaimana jika terjadi jeda cukup panjang ketika menjamak sholat? Misalkan usai sholat dzuhur, seorang sholat jenazah lalu sholat asar.
Mengutip laman konsultasi syariah, ada istilah al muwalah dalam jamak sholat. Artinya, seseorang langsung mengerjakan sholat kedua begitu selesai melaksanakan sholat pertama, sehingga tanpa jeda panjang.
Ulama berbeda pendapat mengenai keberadaan al muwalah. Pendapat pertama menyatakan harus jamak sholat harus dikerjakan dengan al muwalah, sementara pendapat kedua tidak mengharuskan.
Terkait pendapat pertama, terdapat penjelasan dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah.
"Syarat ketiga, berkelanjutan antar kedua sholat, artinya antar-kedua sholat tidak dipisah dengan waktu yang panjang. Jika ada jeda sebentar, tidak masalah, karena sangat susah untuk menghindarinya. Jika jedanya panjang, kesempatan jamaknya batal. Baik jedanya karena tidur, atau lupa, atau kesibukan lainnya…"
Batasan lama singkatnya jeda kembali pada kebiasaan masyarakat.
Sementara terkait pendapat kedua, tidak mengharuskan adanya al muwalah dalam jamak sholat. Pertimbangannya, jamak sholat adalah rukhshah sehingga keberadaan al muwalah justru menggugurkan kaidah rukhshah tersebut.
Tentang perkara ini, Ibn Taimiyah berpendapat dalam kitabnya Majmu Al Fatawa.
"Yang benar, tidak disyaratkan adanya muwalah sama sekali, baik jamak taqdim (di waktu awal) maupun jamak ta'khir (di waktu akhir). Karena semacam ini tidak ada batasan dalam syariat. Karena memperhatikan muwalah, bertentangan dengan tujuan memberikan keringanan."
Selengkapnya... (ism)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
