Demo HTI (merdeka.com)
Dream - Pemerintah resmi mencabut izin keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sejak Perppu Ormas itu berlaku, HTI dinyatakan dibubarkan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan, ormas yang sudah dinyatakan dibubarkan tidak bisa mengajukan izin kegiatan.
Jika kukuh menggelar kegiatan, kata Argo, polisi siap membubarkan.
" Kan tidak ada izin dan polisi tidak mengeluarkan izin dan dibubarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
Polisi terlibat dalam sosialisasi berlakunya Perppu itu. Hal itu dijalankan lewat Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
" Perppu itu dari Kemenkumham. Kita sampaikan ke masyarakat melalui Babinkamtibmas, melalui kegiatan di tempat ibadah kita sampaikan ke masyarakat. Itu langkah preventif," kata Argo.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
