Demo HTI (merdeka.com)
Dream - Pemerintah resmi mencabut izin keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sejak Perppu Ormas itu berlaku, HTI dinyatakan dibubarkan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan, ormas yang sudah dinyatakan dibubarkan tidak bisa mengajukan izin kegiatan.
Jika kukuh menggelar kegiatan, kata Argo, polisi siap membubarkan.
" Kan tidak ada izin dan polisi tidak mengeluarkan izin dan dibubarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
Polisi terlibat dalam sosialisasi berlakunya Perppu itu. Hal itu dijalankan lewat Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
" Perppu itu dari Kemenkumham. Kita sampaikan ke masyarakat melalui Babinkamtibmas, melalui kegiatan di tempat ibadah kita sampaikan ke masyarakat. Itu langkah preventif," kata Argo.
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses


Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar
