Demo HTI (merdeka.com)
Dream - Pemerintah resmi mencabut izin keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sejak Perppu Ormas itu berlaku, HTI dinyatakan dibubarkan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan, ormas yang sudah dinyatakan dibubarkan tidak bisa mengajukan izin kegiatan.
Jika kukuh menggelar kegiatan, kata Argo, polisi siap membubarkan.
" Kan tidak ada izin dan polisi tidak mengeluarkan izin dan dibubarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
Polisi terlibat dalam sosialisasi berlakunya Perppu itu. Hal itu dijalankan lewat Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
" Perppu itu dari Kemenkumham. Kita sampaikan ke masyarakat melalui Babinkamtibmas, melalui kegiatan di tempat ibadah kita sampaikan ke masyarakat. Itu langkah preventif," kata Argo.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi