Liquid High, Narkoba Jenis Baru untuk Isi Ulang Rokok Elektrik

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 2 Agustus 2017 06:01
Liquid High, Narkoba Jenis Baru untuk Isi Ulang Rokok Elektrik
60 mililiter dihargai Rp2,5 juta.

Dream - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap narkoba jenis baru bernama Liquid High. Barang haram yang biasa digunakan untuk isi ulang vape atau rokok elektrik.

" Saya sampaikan pengungkapan narkoba jenis baru, narkotik sintetik yang beberapa hari ini menjadi trending topic di lingkungan kita," katq Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Agustus 2017.

Gidion menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis Liquid High dengan ukuran 60 mililiter. Harganya mencapai Rp2,5 juta melalui Instagram dengan nama akun Mamen Liq.

Pesanan itu kemudian dikirim menggunakan jasa ojek online dengan alamat belakang Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli 2017. Pesanan diterima oleh MS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

" Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas tersangka, ada tiga botol cairan Liquid High masing-masing berisi lima mililiter," ucap dia.

Narkoba jenis baru

Dari hasil interogasi MS, polisi juga akhirnya menangkap GW dan KH. Dari tangan GW, polisi menyita 27 botol Liquid High.

Gidion menjelaskan Liquid High mengandung narkotika jenis 5-fluoro-ADB yang memiliki efek samping seperti ganja.

" Hasil pengecekan laboratorium forensik bahwa Liquid High mengandung narkotika jenis 5-fluoro-ADB," kata dia.

Menurut Gidion, total ada satu botol cairan Liquid High berisi 60 mililiter dan 30 botol Liquid High berisi lima mililiter yang disita polisi.

Para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ism) 

Beri Komentar