Wanita Haid Saat Ihram, Haruskah Mengulang?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 30 Juli 2017 18:01
Wanita Haid Saat Ihram, Haruskah Mengulang?
Ini yang bisa dijalankan wanita haid saat ihram, meski sudah meminum pil penunda haid.

Dream - Sudah jamak dipahami, wanita terlarang untuk sholat dan menyentuh Alquran ketika sedang haid. Dia harus menunggu sampai darah haidnya tidak keluar, lalu mandi besar dan kembali menjalankan ibadah.

Haid datang sebagai siklus bulanan. Gejala tubuh ini bisa sesuai jadwal, bisa pula maju maupun mundur dari jadwal.

Bagi wanita ihram baik haji maupun umroh, tentu haid menjadi masalah sendiri. Tetapi, hal ini bisa diatasi dengan meminum obat penunda haid dan para ulama kontemporer membolehkannya.

Lalu, bagaimana jika sudah minum obat, haid tetap terjadi saat sedang ihram?

Mengutip laman konsultasi syariah, perlu diketahui ihram merupakan niat untuk melakukan manasik baik haji maupun umroh. Lalu orang melakukan seluruh rangkaian haji atau umroh tersebut.

Terkait kasus di atas, Lajnah Daimah (Dewan Syariah di Arab Saudi) menyimpulkan dua solusi. Pertama, jika memungkinkan untuk kembali ke Mekah dan Madinah, wanita itu bisa pulang dulu.

Saat haid sudah berhenti, maka dia diharuskan mengulang lagi prosesi haji atau umrah. Kondisi ini hanya mungkin dilakukan bagi wanita yang tinggal di sekitar Mekah dan Madinah.

Solusi kedua, jika tidak memungkinkan seorang wanita kembali ke Mekah dan Madinah karena dia merupakan penduduk luar Arab Saudi, maka syarat suci dari haid menjadi gugur.

Wanita tersebut dapat menyelesaikan kegiatan haji dan umrohnya dengan masuk ke Masjidil Haram, melakukan thawaf dan sai dalam kaidah darurat. Tetapi, dia harus memastikan diri memakai pembalut agar darahnya tidak jatuh di lantai masjid.

Fatwa Lajnah Daimah ini tercantum dalam kitab Fatawa Islamiyah.

" Jika masalahnya seperti yang disebutkan, wanita mengalami haid sebelum thawaf, dan dia dalam kondisi ihram, sementara mahramnya harus segera melakukan safar, dan wanita ini tidak memiliki mahram dan tidak ada suaminya di Mekah maka gugur baginya syarat suci dari haid untuk masuk masjidil haram dan thawaf karena dharurat. Dia harus memakai pembalut, kemudian melakukan thawaf dan sai untuk umrah.

Kecuali jika memungkinkan baginya untuk melakukan safar dan kembali lagi ke Mekah bersama mahramnya atau suaminya, karena jaraknya dekat atau biaya safarnya murah, dia bisa safar dan segera kembali ketika darah haidnya telah berhenti, untuk melakukan thawaf umrah dalam kondisi suci. Karena Allah berfirman, (yang artinya), 'Allah menghendaki kemudakan untuk kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian'."

Selengkapnya... (ism) 

Beri Komentar