Dream - Setiap bank memiliki produk tabungan. Produk ini memungkinkan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank
Banyak orang memaknai tabungan di bank dihukumi titipan, yang dalam kaidah fikih disebut dengan wadi'ah. Apakah benar demikian?
Mengutip laman rumaysho, ternyata memaknai tabungan sebagai wadi'ah merupakan pendapat yang keliru. Hal ini disampaikan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh.
" Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan)."
Syeikh Al Utsaimin menjelaskan bank berhak menggunakan uang tabungan nasabah sebagai modal. Hal ini menandakan tabungan sejatinya adalah pinjaman.
Jika tabungan dimaknai titipan, maka bank hanya boleh menyimpan uang tabungan itu. Bank sama sekali tidak boleh menggunakan uang itu sepeserpun.
Selengkapnya... (ism)