Buat Coretan di Halaman Alquran, Bagaimana Hikumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 28 Juli 2017 20:02
Buat Coretan di Halaman Alquran, Bagaimana Hikumnya?
Umat Islam diharuskan memuliakan Alquran, salah satunya dengan menjaga tetap bersih.

Dream - Alquran murapakan kumpulan firman Allah SWT. Di dalamnya terdapat ayat-ayat yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam.

Sebagai kitab yang disucikan, umat muslim memberikan kedudukan mulia untuk Alquran. Menyentuhnya pun sangat dianjurkan dalam keadaan suci, apalagi membacanya.

Namun ada kalanya orang membubuhkan tulisan dalam kitab Alquran? Apakah hal ini dibolehkan?

Mengutip laman konsultasi syariah, coretan dalam Alquran digolongkan menjadi dua. Pertama adalah coretan yang tidak ada kaitannya dengan Alquran dan kedua adalah coretan yang berhubungan dengan Alquran.

Untuk coretan golongan pertama seperti tulisan soal utang, para ulama sepakat menghukumi hal itu haram. Perbuatan tersebut bertentangan dengan sikap memuliakan Alquran.

Dalam kitab fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan,

" Bagian dari mengagungkan syiar Allah, menjauhkan mushaf dari setiap tulisan selain kalam Allah. Terutama kalimat asing, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Alquran. Meskipun itu percakapan harian. Tidak boleh dituliskan dalam mushaf Alquran maupun di pinggirannya."

Sedangkan untuk coretan golongan kedua seperti makna ayat, tanda baca, lingkaran ayat, tidak termasuk kalam Allah. Orang-orang di masa dahulu membuat coretan tersebut untuk memudahkan membaca maupun mempelajari Alquran.

Terkait hal ini, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama melarang sepenuhnya ada coretan di halaman Alquran.

Terdapat beberapa riwayat terkait hal ini. Salah satunya keterangan dari salah satu sahabat Rasululullah, Ibnu Mas'ud RA.

" Bersihkan Alquran dan jangan dicampur dengan tulisan lain yang bukan bagian darinya."

Keterangan lainnya dari Atha, murid dari Ibnu Abbas RA.

" Beliau membenci orang yang memberi tanda per-sepuluh ayat di mushaf Alquran, dan menuliskan sesuatu yang bukan bagian dari Alquran."

Pendapat kedua, dibolehkan membubuhkan catatan yang bukan bagian dari Alquran ke dalam Alquran. Ini merupakan pendapat yang dianut ulama empat mazhab, Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafii.

Seperti pendapat ulama Hanafi dalam kitab Al Kafi.

" Menulis Alquran dan tafsir perkata atau terjemahannya, dibolehkan."

Juga seperti pendapat ulama Maliki, Abul Walid Al Baji dalam kitab Syarh Al Muwatha'.

" Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah hendak membubuhkan dalam mushaf kata ‘shalat ashar’ untuk tafsir firman Allah yang menyebutkan sholat wustho (QS. al-Baqarah: 238). Karena beliau meyakini bolehnya menambahkan selain Alquran di dalam Alquran. Sesuai dengan riwayat dari Ubay bin Ka’ab dan sahabat lainnya, mereka membolehkan tulisan doa qunut dan sebagian tafsir di dalam mushaf, meskipun mereka tidak meyakininya sebagai Alquran."

Selengkapnya...

Beri Komentar