Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

BPKH Tunjuk Mandiri Syariah sebagai Pemberi Layanan Kustodian Rp 5,5 Triliun

Reporter : Zaki
Senin, 19 Oktober 2020 16:15
BPKH Tunjuk Mandiri Syariah sebagai Pemberi Layanan Kustodian Rp 5,5 Triliun
Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi Mandiri Syariah.

Menjadi sebuah kebanggaan dan pencapaian tersendiri bagi PT Bank Syariah Mandiri. Badan yang juga akrab disebut Mandiri Syariah ini mendapatkan kepercayaan dan penunjukkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian.

1 dari 3 halaman

Penempatan SBSN Milik BPKH di Jasa Kustodian Bank Syariah Mandiri Sejumlah Rp 5.5 Triliun

Selanjutnya Mandiri Syariah dipercaya untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp 5,5 triliun milik BPKH. Penunjukkan tersebut telah disahkan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama pengadministrasian layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH.

Seremonial penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Kepala Badan Pelaksana Dr. Anggito Abimanyu, MSc dan Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari. Disaksikan juga oleh Komisaris Utama Mandiri Syariah Mulya E Siregar, Anggota Badan Pelaksana BPKH Dr. Beny Witjaksono, S.P, MM, Direktur Finance, Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho dan Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna di Jakarta, Senin (14/9).

Dalam sambutannya Toni EB Subari mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portofolio investasi efek syariah yang dikelola oleh BPKH.

“ Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jemaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia. Antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH,” kata Toni.

Lebih lanjut Toni menambahkan kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan BPKH kepada bank syariah dan layanan investasi pasar modal syariah di Indonesia.

Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan dalam mengelola investasi syariah, BPKH berupaya kaffah menggunakan layanan berbasis syariah termasuk Kustodian Bank Umum Syariah. “ BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa-jasa pelayanannya dan berharap langkah BPKH tersebut diikuti oleh investor lain,” ungkap Anggito.

2 dari 3 halaman

BPKH mendukung Merger Bank BUMN Syariah

Selain itu menurut Anggito, langkah BPKH menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemberi layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah merupakan salah satu bentuk dukungan rencana merger 3 Bank Syariah BUMN oleh pemerintah dan mewujudkan mimpi Road Map Indonesia sebagai Hub-Bank Syariah terbesar di dunia. Hal tersebut juga ujungnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada jamaah haji di Indonesia secara tidak langsung. BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dana kelolaan haji bedasarkan prinsip syariah, aman, akuntabel dan transparan.

Hingga saat ini, Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian yang terdiri dari Core Custody (Safekeeping) serta Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, Agen pembayaran).

Sejak diluncurkan pertengahan tahun 2019, Kustodian Mandiri Syariah sudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah perbankan, perusahaan asuransi dan manajer investasi dan korporasi. Selain itu ada juga lebih dari 2.000 nasabah retail dengan total Asset Under Custody sebesar 3,8 Triliun.

Adapun secara umum, perkembangan produk pasar modal syariah yang terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana Syariah, dan sukuk negara mengalami pertumbuhan yang positif dalam 5 tahun terakhir. Pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah produk, nilai kapitalisasi, nilai outstanding, maupun nilai aktiva bersih. Kustodian merupakan bentuk komitmen Mandiri Syariah untuk melengkapi layanan sebagai bank umum syariah terbesar di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan ekosistem pasar modal syariah Indonesia.

3 dari 3 halaman

BPKH Mengajak Lembaga, Nasabah, Jemaah dan Ummat serta Stakeholders untuk Mendukung Merger Bank Syariah

Mandiri Syariah optimis, potensi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar. Seperti halnya BPKH yang memaknai secara kaffah pengelolaan investasinya, Mandiri Syariah melihat stakeholders lainnya dari sektor perbankan, asuransi, manajer investasi dan korporasi, lembaga pemerintah, hingga nasabah ritel yang berinvestasi pada efek syariah, memiliki kebutuhan untuk menyimpan efek syariahnya di Kustodian bank umum syariah.

Untuk itu, Mandiri Syariah berkomitmen akan terus mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, “ Semoga ke depannya akan semakin banyak Lembaga Keuangan Syariah yang akan menggunakan layanan Kustodian Mandiri Syariah,” katanya.

“ Kami juga berharap BPKH sebagai investor besar di pasar modal syariah Indonesia akan terus meningkatkan portfolio efek syariahnya. Semoga kerjasama Kustodian ini dapat menjadi syi’ar bersama dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia serta  turut  memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat,” pungkas Toni.

Beri Komentar