Dream - Belakangan kerap terdengar ceramah dengan muatan provokasi. Ceramah tersebut tersiar melalui pelbagai alar pengeras suara di sejumlah tempat ibadah di desa-desa di seluruh Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi hal ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan akan membatasi ceramah semacam ini. Dia berpandangan ceramah merupakan untaian perkataan yang seharusnya bersifat menenangkan.
" Pihak desa berhak menolak setiap ceramah yang berisi tentang provokasi dan radikalisme agama, karena hal itu justru membingungkan masyarakat," ujar Dedi melalui keterangan tertulis diterima Dream.co.id, Jumat, 2 Oktober 2015.
Dedi mengatakan kebijakan tersebut bermula dari banyaknya masyarakat merasa kebingungan terhadap para pemuka agama yang seolah memprovokasi. Di samping itu, ceramah bersifat memprovokasi berlawanan dengan misi pembangunan desa di Purwakarta menjadi 'Desa Budaya'.
Kebijakan tersebut resmi dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tentang Desa Budaya. Berdasarkan Perbup tersebut, Kepala Desa diberikan wewenang untuk memilah penceramah di desanya.
" Dasar hukumnya ada dalam Perbup Nomor 70 tentang Desa Berbudaya. Jadi, para kepala desa sah saja untuk membatasi khutbah-khutbah seperti itu," ungkap dia. (Ism)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
