Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Panjangnya daftar tunggu haji tak hanya dirasakan jemaah haji reguler. Sejak 2013, persoalan daftar tunggu haji juga dirasakan calon jemaah haji jalur khusus.
Mereka setidaknya perlu waktu tunggu selama delapan tahun. Waktu tersebut terhitung yang paling cepat.
Kepala Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Iwan Dartiwan mengatakan lamanya daftar tunggu jemaah haji khusus karena meningkatnya animo masyarakat sejak munculnya dana talangan haji dari bank penyedia.
" Ya, dulu langsung bisa berangkat. Sejak 2012-2013, muncul program dana talangan bank, waiting list-nya naik melonjak. Sehingga harus kami batasi," kata Iwan, saat ditemui Dream di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa, 5 April 2016.
Menurut dia, program talangan haji dari bank memicu minat masyarakat untuk menggunakan haji khusus. Sebab, pihak bank dapat menalangi kekurangan dana calon jemaah, hingga akhirnya mendapat nomor porsi.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh berusaha terus mengurangi lonjakan daftar tunggu. Menurut dia salah satu langkah yang cukup efisien adalah membatasi kesempatan calon jemaah yang pernah berhaji.
" Hal-hal yang membuat waiting list akan kami pangkas. Salah satunya ialah yang sudah pernah haji baru dapat mendaftar haji sepuluh tahun sesudahnya," ucap dia.
Usaha pemangkasan daftar tunggu haji ini beralasan. Sebab, biaya haji khusus terbilang tidak murah.
Seperti diketahui, biaya haji khusus diambil oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dengan batas minimal biaya haji khusus sebesar 8.000 dolar AS, setara Rp105 juta.
" Pembiayaan kita hanya menetapkan biaya minimal yaitu 8.000 dolar. Nanti kelihatan naik itu biaya yang dibayarkan calon jemaah ke pihak travel, rata-rata 8.500 dolar," ucap dia.
Tahun ini, haji khusus mendapat kuota sebanyak 13.600 jemaah. Jumlah itu turun dari yang sebelumnya 17.000 jemaah, semenjak 2013 lalu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya