Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19 dari PSBB hingga PPKM Level 4, Apa Bedanya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 21 Juli 2021 13:00
Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19 dari PSBB hingga PPKM Level 4, Apa Bedanya?
Indonesia tercatat memberlakukan pembatasan hingga lima kali.

Dream - Pemerintah menerapkan sejumlah langkah pembatasan untuk menekan penularan Covid-19. Diketahui, pembatasan tersebut mengalami beberapa kali perubahan.

Terbaru, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 mulai 21 Juli 2021. Ketentuan ini menggantikan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin.

Sejak awal pandemi melanda, Indonesia telah menerapkan beberapa kebijakan pembatasan. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga terbaru PPKM Level 3-4.

Sementara pada Selasa malam, 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Langkah ini dijalankan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Terhitung sudah beberapa langkah pembatasan yang diterapkan Pemerintah. Mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 3-4.

1 dari 5 halaman

PSBB

Pembatasan ini diberlakukan mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB diterapkan atas usulan yang diajukan gubernur/bupati/wali kota dalam satu lingkup tertentu.

Selama PSBB, pembatasan diberlakukan di sejumlah lini. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah secara tatap muka diganti dengan virtual.

Kegiatan perkantoran diterapkan Work From Home (WFH). Rumah ibadah ditutup sementara. Tetapi, terdapat sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan kerumunan.

Kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, Jam operasional transportasi umum dibatasi dan jumlah penumpang maksimal 50 persen. Penumpang kendaraan pribadi dibatasi satu orang untuk satu motor dan 3-4 orang untuk satu mobil.

 

2 dari 5 halaman

PPKM

PPKM mulai diberlakukan menggantikan PSBB berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan ini berlaku atas instruksi Pemerintah Pusat, tidak lagi berdasarkan usulan dari kepala daerah.

Selama PPKM awal berlaku WFH 75 persen dan WFO 25 persen pada perkantoran dan tempat kerja. WFO dibolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat..

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sedangkan sektor esensial yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan makan di tempat pada warung makan, rumah makan, restoran, kafe dibolehkan dengan jumlah pengunjung dalam ruangan dibatasi 25 persen. Sedangkan layanan delivery/take away diizinkan sesuai jam operasional tempat makan.

Pusat perbelanjaan dan mall dibatasi beroperasi hingga pukul 19.00. Tempat ibadah dibuka dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

 

3 dari 5 halaman

PPKM Mikro

Penerapan kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19.

PPKM Mikro dijalankan dengan basis zonasi pengendalian Covid-19 tingkat wilayah hingga RT/RW. Zonasi ditetapkan dalam hijau, kuning, oranye, dan merah.

Di zona merah, kegiatan masyarakat diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Pergerakan keluar masuk lingkungan RT dibatasi hingga pukul 20.00.

Kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan. Sedangkan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya ditutup sementara.

 

4 dari 5 halaman

PPKM Darurat

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada 1 Juli 2021. Cakupannya meliputi semua provinsi di Jawa dan Bali dan berakhir pada 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, sektor non-esensial diberlakukan WFH 100 persen. Sementara sektor esensial boleh 50 persen WFO dan kritikal 100 persen WFO.

Kegiatan belajar mengajar kembali dijalankan secara daring. Sementara pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara.

Tempat makan hanya dibolehkan menyediakan layanan delivery/take away dan dine in ditiadakan. Seluruh tempat ibadah ditutup sementara namun kemudian diganti dengan tidak menggelar ibadah secara berjemaah.

Hajatan sempat dibolehkan dengan kapasitas tamu hanya 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat. Aturan ini belakangan diganti dengan tidak dibolehkan.

 

5 dari 5 halaman

PPKM Level 3-4

Ini merupakan langkah pembatasan terbaru yang diterapkan Pemerintah mulai 21 Juli 2021. Dasarnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan pada aturan ini tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Hanya pemberlakuannya tidak lagi seluruh daerah.

Daerah akan dibagi dalam Level 3 dan Level 4 berdasarkan asessment penanganan Covid-19. Indikator penilaian didasarkan pada kasus Covid-19 dan tingkat BOR.

Selama PPKM Level 3-4 yang diperkirakan hingga 25 Juli 2021, sektor non-esensial tetap menerapkan WFH 100 persen dan sektor esensial boleh WFO 50 persen dan kritikal 100 persen WFO.

Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan belum dibolehkan buka. Sedangkan pasar swalayan, pasar tradisional, dan supermarket yang menjual kebutuhan pokok dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Tempat makan masih diharuskan hanya melayani delivery atau take away. Makan di tempat belum dibolehkan.

Tempat ibadah belum dibolehkan menggelar kegiatan ibadah secara berjemaah. Sementara hajatan kembali dilarang.

Beri Komentar