Hotman Paris Hutapea (merdeka.com)
Dream – Pengacara kondang, Hotman Paris, bereaksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Mahadin Jaya. Menurut dia, perdebatan di salah satu stasiun televisi yang dipersoalkan bukanlah bentuk pencemaran nama baik.
“ Itu kan perdebatan di TV. Perdebatan di TV kan ada jurinya. Jadi memang kita harus buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah. Dan waktu itu memang dia (pelapor) ada di situ,” kata Hotman.
Pada Selasa kemarin, Mahadin Jaya melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan tudingan telah melakukan pencemaran nama baik. Mahadin tersinggung dan merasa dicemarkan oleh perkataan dan sikap Hotman dalam diskusi di stasiun televisi swasta itu.
“ Panitia juga sudah kasih tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong, orangnya aja kok,” kata Hotman.
© Dream
Bagi Hotman, menjadi sebuah kewajaran bagi masing-masing pihak untuk mempertahankan argumen dan menyalahkan pendapat orang lain. Dia menyebut pendapat yang menyebut argumen Jaya tidak berbobot bukanlah bentuk pencemaran nama baik.
“ Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik? Kenapa dia hadir di debat tersebut kalau dia tidak berani berdebat apalagi lawannya Hotman. Harusnya jangan nongol dong,” ucap dia.
© Dream
Hotman menambahkan, perdebatannya dengan Jaya bisa terjadi karena penilaian atas posisi saksi ahli dari pihak jaksa dan kuasa hukum. Menurut dia, Jaya menyebut kedudukan saksi ahli yang dihadirkan jaksa lebih tinggi ketimbang saksi ahli dari kuasa hukum.
“ Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu? Berarti jaksa akan selalu menang dong? Padahal teorinya bukan begitu. Teorinya itu saksi ahli jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya,” tegas Hotman.
Dia mengatakan, nilai kebenaran bukan terletak pada kedudukan ahli. Melainkan dari substansi dari pendapat yang disampaikan. “ Mana yang benar tergantung substansinya. Itu yang saya bilang pendapatnya tidak benar. Dia juga sudah tahu datang untuk berdebat,” ucap dia.
© Dream
Dream - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan seorang advokat Mahadin Jaya pada Senin kemarin.
" Laporannya baru kemarin, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hotman ketika acara diskusi di salah satu televisi swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Menurut Awi, saat itu Hotman hadir dalam diskusi yang digelar stasiun televisi swasta. Diskusi bertajuk 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' itu membahas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut Awi, pelapor merasa tersinggung dengan perkataan dan sikap Hotman saat diskusi. Dalam diskusi itu, lanjut Awi, Hotman mengeluarkan kata-kata kasar ditujukan kepada pelapor.
" Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bo***, go*** ni orang," kata Awi menirukan perkataan Hotman.
Selanjutnya, kata Awi, dengan laporan itu Hotman terancam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris terkait laporan pencemaran nama baik ini.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu