APK Dilarang, Anies-Sandi Kampanye Lewat Sosmed

Reporter : Irma Suryani
Sabtu, 18 Maret 2017 11:30
APK Dilarang, Anies-Sandi Kampanye Lewat Sosmed
Koordinator INSIDER (Anies- Sandi Digital Volunteer) Anthony Leong menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus melakukan kampanye via sosial media dan digital.

Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang penggunaan alat peraga kampanye (APK) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Alat peraga kampanye yang dimaksud seperti baliho, spanduk, dan umbul- umbul.

Mengetahui peraturan tersebut Koordinator INSIDER (Anies- Sandi Digital Volunteer) Anthony Leong menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus melakukan kampanye via sosial media dan digital.

“ Kita menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPU DKI untuk tidak menggunakan alat peraga kampanya selama masa putaran kedua ini. Jadi kita fokus berkampanye lewat media sosial dan digital untuk penajaman visi misi dan sosialisasi program,” ujar Anthony.

Berkampanye lewat media digital, diakui Anthony sudah dilakukan oleh Tim Pemenangan Anies- Sandi sejak masa kampanye putaran pertama pada September 2016 lalu.

“ Sejak kami bergerilya lewat media digital tahun lalu, artinya relawan yang berada di dunia online ini kita juga lakukan konsolidasi di darat. Mereka juga sangat aktif menyuarakan aspirasi, dan harapan untuk calon pemimpin baru Jakarta,” ungkap Anthony yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Anies-Sandi.

Peraturan KPU DKI juga melarang setiap pasangan calon Cagub- Cawagub mengadakan kampanye rapat umum (rapat akbar). Dengan alasan rapat umum hanya bersifat komunikasi satu arah dan tidak sesuai dengan konsep penajaman visi dan misi.

KPU DKI Jakarta akan menggelar debat yang rencananya dilakukan satu kali. Selain itu, KPU DKI akan memfasilitasi iklan di media massa dan pencetakan bahan kampanye.

(Sah)

Beri Komentar