Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Tangkap Layar Facebook Zenrin Zen
Dream - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum anggota polisi yang diduga menyerobot masuk ke gerbang tol dan membuat pengendara mobil di belakangnya menanggung biaya tol.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memerintahkan jajaran perwira menengah (Pamen) untuk turut menelusuri anggota polisi tidak disiplin itu.
" Ya pasti (disanksi). Makanya kita cari," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa 4 September 2018.
Terhadap kejadian tersebut, Yusuf menyampaikan permohonan maaf karena telah menyebabkan pengguna tol mengalami kerugian dan tidak nyaman atas tindakan oknum polisi tersebut.
" Karena itu di wilayah Jakarta, walaupun itu di BKO (bawah kendali operasi) di mana-mana tapi saya tanggung jawab," ucap dia.
Dream - Oknum anggota polisi penerobos palang pintu otomatis jalan tol tengah menjdi viral di sosial media. Akibat ulahnya itu, seorang pengendara mobil di belakang oknum polisi tersebut harus membayar tarif tol sebanyak dua kali.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengaku belum mengetahui di mana lokasi kejadi itu.
" Kejadiannya di mana belum (tahu). Saya cek dulu ya," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa 4 September 2018.
Meski demikian, Yusuf telah memerintahkan jajarannya untuk mencari oknum anggota tersebut.
" Saya sudah perintahkan kepada Pamen-pamen saya untuk mencari anggotanya, dengan jam sekian, itu siapa itu," ujarnya.
Yusuf menjelaskan, setiap anggota polisi yang menggunakan motor dinas, termasuk juga mobil dinas, sebetulnya memiliki akses khusus ke jalan tol dan dibebaskan dari pengenaan tarif.
" Ada kita punya aksesnya," ucap dia.
Dream - Pengguna media sosial tengah dihebohkan video yang diunggah akun Zenrin Zen pada Minggu, 2 September 2018. Dalam video itu terlihat, motor besar polisi tiba-tiba menyerobot mobil yang hendak masuk di sebuah gerbang tol Senayan, Jakarta.
Oknum anggota polisi berpakain dinas itu tiba-tiba menyerobot dari arah kiri berhenti di depan gerbang tol. Seolah memberi aba-aba untuk dibukakan pintu, oknum polisi itu sempat menoleh ke arah mobil.
Saat transaksi e-Toll berhasil dan gerbang otomatis terbuka, oknum polisi itu langsung tancap gas. Karena sensor sudah membaca ada benda yang lewat, tentu gerbang langsung tertutup kembali dan si pengendara mobil itu harus ikhlas membayar dua kali.
" Pagi2 mau masuk toll , polisi main serobot saja. Bener-bener konyol," tulis Zenrin seperti diakses Dream, Selasa 4 Spetember 2018.
Ia pun menyayangkan atas sikap tak terpuji oknum polisi tersebut. " Apakah kepolisian tdk ada budget buat anggotanya masuk Toll sampai harus ngerjain warga ?" ujar dia.
Hingga kini belum ada keterangan dari polisi terkait identitas pengemudi motor itu. " Belum diketahui, kami cek dulu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi. (ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya