Suami Tak Sanggup Lunasi Utang, Istri Wajib Ikut Nanggung?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 23 September 2017 18:02
Suami Tak Sanggup Lunasi Utang, Istri Wajib Ikut Nanggung?
Utang tak jarang digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup.

Dream Sahabat Dream, tak bisa dipungkiri, utang turut menjadi alternatif yang digunakan orang untuk memecahkan masalah finansial. Meskipun utang ini seharusnya dihindari, tak jarang pula orang menggunakan jalan ini ketika sedang kepepet.

Salah satu penggunaan utang adalah menutup kebutuhan usaha.

Lalu, bagaimana jika suami berutang dan tidak bisa membayar karena usahanya gagal? Apakah istri harus melunasi utang sang suami?

Dilansir dari Konsultasi Syariah, Sabtu, 24 September 2017, menurut pandangan Islam, istri tak wajib menanggung nafkah suaminya. Sebab, harta istri menjadi murni milik istri.

Dalam QS An-Nisa ayat 4, Allah SWT menegaskan harta istri menjadi milik istri dan tak ada seorang pun yang berhak mengambilnya, kecuali dengan kerelaan istri.

Sementara itu, dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, dijelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai dengan kerelaan izin dan keikhlasan itu lebih dari sebatas izin. Hal ini disebabkan oleh ada wanita yang memberikan sebagian hartanya karena ditekan suami.

Jika hartanya berbentuk mahar, suami tak bisa menikmati harta istri, kecuali atas kerelaan hati sang istri. Maka… Baca selengkapnya di sini.

Beri Komentar