JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Antara Foto
Dream - Posko Simbolon, kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe menampik jika kliennya disebut menolak memerankan beberapa adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut.
Menurutnya, rekonstruksi tadi menyesuaikan keterangan masing-masing pihak antara Agus Tay Hamba May dan Margriet seperti dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) masing-masing.
" Apa yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum Agus bisa saja dia bilang begitu. Apa yang direkontruksi tadi, dia bilang soal jasad diputar, pemukulan yang dilakukan oleh Ibu Margriet, itu kan BAP Agus. Tentu saja klien kami tidak melakukan rekonstruksi," kata Posko saat dihubungi Senin malam 6 Juli 2015.
Sementara kliennya, Posko melanjutkan memerankan adegan sesuai dengan keterangan yang telah dituangkan dalam BAP-nya. Rekonstruksi hari ini menurutnya mengakomodasi keterangan masing-masing pihak.
" Dia (Margriet) itu tidak menolak. Ibu Margriet tidak melakukan perbuatan demikian (seperti apa yang disampaikan Agus). Rekonstruksi tadi mengakomodir keterangan kedua belah pihak, dan masing-masing pihak memperagakan sesuai keterangannya," kata Posko.
Menurut Posko, kliennya tidak melakukan perbuatan seperti disebut Agus, di mana Margriet melakukan tindakan pemukulan hingga menyebabkan Angeline meregang nyawa.
Kliennya juga tidak melakukan pemutaran jasad Angeline sesaat sebelum dikubur di dekat kandang ayam halaman belakang rumahnya. " Tidak mungkin dia (Margriet) melakukan yang tidak dia ketahui dan tidak dia lakukan. Salah lagi kalau klien kami melakukan yang sesuatu yang tidak dilakukan. Nanti malah dibilang keterangannya bohong," ujar Posko.
Posko menampik jika disebut kliennya yang melakukan pembunuhan terhadap Angeline. " Prinsipnya, kita melihat Ibu Margriet tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Angeline," katanya.
Posko mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti proses perkara ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap, agar terbukti siapa salah dan tidak. " Saya mengimbau kepada masyarakat, kita lihat saja fakta di persidangan. Lebih fair kalau kita menunggu jalannya persidangan," ujar Posko.
Laporan: Berry Putra
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
