4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Dream - Platform jejaring sosial Facebook akhirnya mengirimkan jawaban setelah mendapat teguran tertulis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
" Sudah memberikan jawaban lengkap," ujar Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 26 April 2018.
Tetapi, Noor enggan memberikan penjelasan mengenai isi jawaban dari Facebook. Dia hanya menyatakan perwakilan Facebook sudah menepati janji.
Sebelumnya, pada 13 April 2018, Kominfo berkirim surat dan meminta penjelasan Facebook atas insiden kebocoran data 1 juta pengguna media sosial itu di Indonesia. Surat tersebut mendapat balasan dari Kepala Perlindungan Data Facebook Irlandia.
Tetapi, jawaban itu rupanya tidak memuaskan. Sebab, Facebook tidak menjawab dua pertanyaan inti Kominfo, yaitu terkait informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data serta potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna, yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Kominfo lantas kembali mengirimkan surat tanggal 19 April 2018. Ada empat poin yang diminta Kominfo kepada Facebook.
Poin pertama, Facebook harus memberikan konfirmasi terkait penyalahgunaan data pengguna yang meluas. Tidak hanya kepada Cambridge Analytica, namun juga CubeYou dan Aggregate IQ.
Kominfo juga meminta Facebook memberikan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
Selain itu, Kominfo juga meminta Facebook memberikan data jadwal dan atau hasil audit atas kasus. Facebook juga diminta memberikan data pengguna di Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Dalam surat tersebut, Kominfo memberikan batas waktu selama tujuh hari kalender kepada Facebook untuk memberikan tanggapan. Tenggat tersebut terhitung sejak surat dikirimkan pada 19 April 2018 atau maksimal pada 26 April 2018.
Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
