Kuota Mahasiswa Calon Guru di Kampus Islam Bakal Dikurangi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 23 Desember 2019 08:00
Kuota Mahasiswa Calon Guru di Kampus Islam Bakal Dikurangi
Jumlah guru agama yang ada saat ini dinilai sudah cukup banyak.

Dream - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengurangi kuota penerimaan mahasiswa baru fakultas tarbiyah atau pendidikan di semua kampus Islam negeri. Kebijakan ini diberlakukan mulai Tahun Ajaran 2020-2021.

Dirjen Pendis, Kamaruddin Amin, mengatakan alasan pengurangan kuota karena jumlah guru agama saat ini sangat banyak.

" Ya, jadi saya minta para rektor mengurangi mahasiswa fakultas tarbiyah," ujar Kamaruddin di Kemenag, Jakarta.

Menurut Kamaruddin, fakultas tarbiyah akan menggelar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini untuk melatih para guru yang ada sehingga kualitasnya semakin baik.

" Kita ingin fakultas tarbiyah melaksanakan PPG dan jumlah guru yang saat ini cukup besar itu yang akan ditingkatkan kompetensinya," ucap dia.

Kamaruddin menjelaskan tugas tersebut harus dilaksanakan dengan baik oleh semua fakultas tarbiyah di kampus Islam negeri.

" Jadi akan diberikan amanah baru untuk meningkatkan kompetensi guru-guru kita. Jadi mahasiswa baru tidak banyaklah, hanya satu atau dua kelas saja," kata dia.

1 dari 5 halaman

Kemenag Alokasikan Rp1,26 Triliun untuk Bangun Fasilitas PTKIN

Dream - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran Rp1,26 triliun untuk membangun fasilitas pembelajaran di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Anggaran itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang akan dipakai sepanjang 2019.

" Kementerian Agama mengalokasikan SBSN dengan skema Single Year Contract (SYC) untuk 35 PTKIN senilai 870 miliar," ujar Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Syafriansyah dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 7 Februari 2019.

Syafriansyah mengatakan, selain skema SYC, Kemenag juga akan mengeluarkan skema Multi Year Contrack (MYC). Anggaran dari MYC nantinya akan membiayai 6 PTKIN senilai Rp398 miliar.

" Total anggaran SBSN 2019 adalah Rp1.269.873.584.099 untuk 41 PTKIN," ucap dia.

Wakil Rektor Bidang Adminsitrasi Umum dan Keuangan IAIN Kendari, Pairin mengaku bersyukur atas anggaran yang dialokasikan. Pairin mengatakan, ini kali kedua IAIN mendapat anggaran tambahan dari SBSN untuk menambah fasilitas pembelajaran.

" Kami berterimakasih kepada Kementerian Agama yang kembali untuk kedua kalinya, mempercayakan kami mengelola anggaran SBSN untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan," ucap Pairin.

Pairin menjelaskan, pada 2018 lalu, IAIN Kendari mendapat anggaran Rp38 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun 60 ruang kelas pembelajaran terpadu.

Pairin menyebut, ruangan tersebut dimanfaatkan untuk proses pembersihan pembelajaran Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan Fakultas Syariah dan Hukum.(Sah)

2 dari 5 halaman

Alasan Wamenag Genjot Profesionalisme Guru Madrasah

Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengaku prihatin dengan skor siswa Indonesia Programme for International Student Assessment (PISA) 2018, yang diselenggarakan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Karena nilai siswa yang rendah itu, Zainut terus mendorong peningkatan kualitas guru-guru di lingkungan Kementerian Agama, dalam hal ini Madrasah. 

" Kami secara berkelanjutan dan simultan terus menempuh langkah strategis meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru-guru di lingkungan Kemenag," ujar Wamenag di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Ada tiga mata pelajaran yang diujikan dalam tes PISA yakni membaca, matematika dan sains.

Zainut mengatakan, dalam survei tiga tahunan yang dilakukan OECD, kemampuan membaca siswa Indonesia rata-rata nilainya 371 dengan standar 487.

Untuk skor rata-rata matematika yang didapat siswa Indonesia yakni 379 dengan standar nilai 487.

3 dari 5 halaman

Mendorong Guru

Selanjutnya untuk nilai sains standar nilai yang ditetapkan OECD 489. Sementara siswa Indonesia rata-rata skornya mendapat 389.

Maka dari itu, Zainut mendorong para guru untuk senantiasa meningkatkan kualitasnya agar mampu menghasilkan generasi yang unggul.

" Untuk mewujudkan generasi bangsa yang cerdas, beban itu ada di pundak kita semua, terutama para guru," kata Zainut.

4 dari 5 halaman

Menag Ajak Menteri Nadiem Bahas Sistem Pendidikan Ponpes

Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penerapan Undang-Undang (UU) Pesantren.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren saat ini belum dapat diterapkan. Kondisi ini lantaran aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) belum ada.

" Nanti kita lihat itu poin yang bisa dikoordinasikan. Pasti koordinasi kami jalan terus lah, nggak ada sesuatu yang bisa dikerjakan sendirian," ujar Fachrul di Kemenag, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Fachrul mengatakan, Kemenag dan Kemendikbud akan menyatukan pikiran dalam membangun pendidikan di pesantren. Sehingga, dapat menghasilkan generasi yang tidak hanya religius tapi juga nasionalis.

" Untuk sekarang belum ada ide bersama atau apa yang dibicarakan, tapi paling tidak komunikasi tetap dijaga," kata dia.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menerangkan, Kemenag juga memiliki fungsi pengawasan pendidikan yang dimiliki Kemendikbud. 

" Kita juga banyak mengawasi banyak bidang-bidang pendidikan, kita juga punya sekolah ribuan pendidikan Islam, nanti kita bertukar pikiran," ujar dia.

5 dari 5 halaman

Kemenag: UU Pesantren Menguatkan Tradisi Keilmuan

Dream - Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan, Undang-Undang (UU) Pesantren bukan sebagai alat intervensi pemerintah.

" Oh tidak (intervensi), justru memfasilitasi dan mengakui. Makanya ada Dewan Masyayikh ada Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada dewan, dewan masyayikh ini yang menjaga kualitas internal pesantren itu," ujar Amin, Kamis, 26 September 2019.

Amin menerangkan, Kemenag akan berperan sebagai pelaksanaan UU Pesantren. Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memperkuat pesantren.

" UU ini justru menguatkan, memfasilitasi, tradisi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, mengakui," kata dia.

Dengan adanya Undang-undang tersebut, pendidikan di pesantren non-formal statusnya diakui seperti pendidikan formal.

" Dari sisi pendanaan misalnya, pesantren mendapatkan akses pendanaan APBN dan APBD. Selama ini kan tidak bisa karena vertikal dari Kemenag," ujar dia.

Dia juga mendorong kepada pesantren yang belum terdaftar segera melakukan registrasi ke Kementerian Agama.

Beri Komentar