Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Nasib tragis dialami mahasiswa bernama Muhammad Khaidir (23). Dia dianiaya hingga tewas di Masjid Nurul Yasin, Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin, Desember 2018 karena dituduh mencuri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pada Senin korban sempat mendatangi rumah salah satu warga berinisial YDS. Mahasiswa itu datang tergesa-gesa ke rumah itu setelah sebelumnya pergi ke masjid untuk menunaikan sholat namun pintu tertutup.
Korban diketahui menggedor pintu YDS dengan harapan bisa membantunya membuka pintu masjid.
" Namun tidak dibuka sehingga korban berjalan ke arah masjid dengan melangkah secara agresif terhadap barang-barang yang ada di dalam masjid," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 17 Desember 2018.
Masih menurut Dedi, YDS yang merasa terancam karena mendengar pintu rumahnya diketuk korban dengan keras kemudian melapor ke marbot masjid berinisal RDN.
Melalui pengeras suara masjid, RDN lalu mengumumkan ada maling di lokasi sekitar rumahnya. Di sisi lain, korban diketahui tengah berjalan menuju lokasi masjid saat massa telah berkumpul setelah mendengar pengumuman tersebut.
" Lalu massa mulai berdatangan dan terpancing marah," ucap Dedi.
Emosi massa menjadi tidak terkontrol. Mereka menganiaya korban secara brutal hingga tidak dapat terselamatkan.
" Kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena dilakukan pukulan baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," kata Dedi.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka fatal di bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia. Selain itu, ada juga luka di wajah, tubuh dan kaki.
Saat ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka yakni YDS, RDN, ASW, HST, IDK, SDS, INA, HDL serta dua anak di bawah umur.
" Semua tersangka sudah ditahan oleh polres untuk diselidiki lebih lanjut.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama. " Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Dedi.
Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa nahas tersebut. Termasuk mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding dari cerita yang diberikan keluarga korban.
Penyidikan juga digelar untuk memastikan korban meninggal di dalam atau di luar areal masjid. (Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya