Dream - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sangat sedih saat mendengar tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan jaksa di dalam persidangan.
“ Jessica hanya diam, tatapannya kosong, namun tetap meneteskan air mata,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Senin, 10 Oktober 2016.
Otto mengaku, kala itu dia ikut merasakan apa yang tengah dialami kliennya itu. Dia mengerti betul beban berat yang dirasakan Jessica.
“ Saya betul-betul ikut merasakan beban yang luar biasa berat yang harus ditanggung seorang wanita muda seperti Jessica,” ucap dia.
© Dream
Setelah persidangan yang mendengarkan tuntutan Jaksa pada Rabu pekan lalu, Otto mengaku tidak bisa mengajak bicara Jessica. Dia hanya bisa menepuk punggung Jessica untuk menenangkan emosi kliennya.
“ Pada waktu itu saya benar-benar sedih. Tidak berani membuka pembicaraan, hanya menepuk punggungnya saja untuk menenangkan,” kata Otto.
© Dream
Usai meninggalkan ruang sidang, kata Otto, tangis Jessica pecah. Saat itulah Jessica berkeluh kesah kepadanya. “ Kenapa sih, Pak Otto, saya diginiin?” kata Otto, menirukan ungkapan Jessica.
Otto menambahkan, Jessica dan tim pengacara akan menyiapkan secara matang pledoi atau pembelaan. Pledoi tersebut akan dibacakan pada Rabu, 12 Oktober 2016.
“ Pasti akan kami persiapkan secara matang,” tutup Otto.
© Dream
Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah membunuh Mirna dengan racun sianida.
“ Kami memohon hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Melani saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
Jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Jessica. Pertama, jaksa menilai perbuatan Jessica telah meninggalkan kepedihan mendalam terhadap keluarga Mirna.
Kedua, tindakan Jessica dilakukan secara matang, menunjukkan niatnya menghilangkan nyawa Mirna.
“ Ke empat, tindakan terdakwa sangat keji karena dilakukan pada sahabat,” ujar Melani.
© Dream
Pertimbangan memberatkan yang ke lima, tindakan Jessica dinilai sadis. Sebab menggunakan sianida dalam membunuh Mirna.
“ Sehingga tidak langsung membunuh melainkan menyakiti terlebih dulu,” kata Melani.
Pertimbangan memberatkan lain, Jessica dinilai berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan. “ Terdakwa membangun alibi dengan tujuan menghambat persidangan.”
Sementara, Jaksa menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan Jessica Kumala Wongso. “ Tidak ada.”
Jaksa juga meminta hakim menyatakan barang bukti dirampas dan dimusnahkan.
Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi VIetnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Es kopi itu yang memesan adalah Jessica.
Dan Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menaruh sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Sehingga dia diadili dan dituntut penjara 20 tahun ini.