Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
© 2025 Https://www.dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Tanaman kratom mungkin belum sepopuler kopi Gayo atau vanila Indonesia, namun nilai ekonominya disebut mampu menembus pasar global. Potensi besar itulah yang mendorong Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menegaskan pentingnya pendalaman terhadap kratom sebagai calon komoditas strategis nasional.
Hal ini disampaikan Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang kini tengah disusun DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Doli membuka diskusi dengan pertanyaan yang cukup menggugah. Ia mempertanyakan mengapa kratom—yang terbukti memiliki nilai jual tinggi—baru belakangan ini mencuat ke perhatian nasional.
“ Saya mulai dengan pertanyaan, selama ini ke mana saja? Kita juga perlu tahu kenapa selama ini kratom ini tidak diketahui oleh kita semua. Apa karena memang hanya tumbuh di Kalimantan saja, atau bapak-bapak punya kendala tertentu?” ujar Doli.
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, kratom berkembang tanpa dukungan kebijakan yang kuat, namun tetap mampu bertahan dan bahkan menembus pasar luar negeri. Bagi Doli, hal ini justru menjadi indikasi penting bahwa komoditas ini memiliki nilai strategis yang patut diperdalam.
Doli menilai bahwa kemampuan kratom untuk survive di tengah minimnya dukungan regulasi adalah catatan penting dalam penyusunan RUU Komoditas Strategis. Tanaman yang banyak tumbuh di Kalimantan dan sebagian Sumatera ini ternyata memiliki permintaan pasar yang signifikan.
“ Kalau memang bisa survive sampai sekarang karena dikerjakan secara mandiri dan punya akses ke pasar internasional, ini jadi informasi penting buat kami,” lanjutnya.
Dalam konteks pembentukan undang-undang, DPR RI ingin memastikan bahwa komoditas seperti kratom tidak hanya dibahas di permukaan, tetapi juga didalami dari sisi manfaat, risiko, hingga potensi jangka panjangnya bagi ekonomi nasional.
Selain membahas kratom, Doli juga menjelaskan bahwa DPR saat ini tengah menyiapkan RUU tentang Komoditas Khas. Ia menekankan pentingnya membedakan komoditas strategis dan komoditas khas agar arah kebijakan tidak tumpang tindih.
“ Misalnya seperti sukun di Pulau Seribu atau kopi Gayo di Aceh, itu punya kekhasan masing-masing. Tapi nanti harus kita perdalam lagi, mana yang masuk kategori komoditas strategis dan mana yang khas,” ujarnya.
Lebih jauh, ia membuka kemungkinan bahwa dua klasifikasi tersebut tidak harus dipisahkan dalam undang-undang yang berbeda. Menurut Doli, pendekatan clustering bisa menjadi jalan tengah agar pengaturan lebih komprehensif tanpa membuat regulasi menjadi terlalu rumit.
“ Tidak perlu ada undang-undang terpisah, tapi nanti kita buat clustering dan definisi yang jelas antara komoditas strategis dengan khas itu,” tegasnya.
Kratom (Mitragyna speciosa) memiliki sejarah panjang sebagai tanaman obat tradisional di Asia Tenggara. Masyarakat lokal menggunakan daunnya untuk meredakan nyeri, menambah energi, hingga mengurangi rasa lelah. Dalam dosis rendah, kratom memberi efek stimulan, sementara pada dosis tinggi efeknya menyerupai sedatif.
Namun, tanaman ini tidak lepas dari kontroversi. Lembaga internasional seperti U.S. Drug Enforcement Administration (DEA) dan Food and Drug Administration (FDA) pernah memasukkan kratom dalam daftar bahan yang diawasi karena potensi adiksi dan efek samping tertentu.
Kondisi itu pula yang membuat status legalitas kratom di Indonesia masih menjadi perdebatan. Meski begitu, pemerintah—melalui Kementerian Perdagangan—telah mulai mengatur tata niaga komoditas ini. Kebutuhan akan regulasi yang jelas inilah yang kini menjadi fokus DPR, termasuk dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis.
RDPU ini menjadi titik awal pendalaman yang lebih serius atas masa depan kratom sebagai komoditas nasional. Doli menegaskan bahwa DPR ingin memastikan setiap regulasi yang disusun mampu melindungi kepentingan masyarakat di daerah penghasil, sekaligus membuka peluang ekonomi baru secara nasional.
Dengan semakin banyaknya pihak yang menyuarakan potensi kratom, DPR RI berupaya menyusun regulasi berbasis data, kajian ilmiah, dan aspirasi publik. Langkah ini diharapkan dapat membawa kratom keluar dari ruang abu-abu legalitas dan menjadikannya komoditas yang diatur dengan jelas, aman, dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan